Kementerian Lingkungan Hidup Terapkan Skema Baru Penilaian Program Adipura
Pemerintah meluncurkan skema baru program Adipura yang lebih tegas, substansial, dan berorientasi pada target ambisius: Indonesia Bebas Sampah 2029.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Malvyandie Haryadi
Keputusan tersebut tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Setiap Kabupaten/Kota Melalui Adipura, dengan bobot penilaian yang jelas kebersihan dan pengelolaan sampah 50 persen, anggaran pengelolaan 20%, serta SDM dan fasilitas 30%.
Penilaian fisik dilakukan langsung di lapangan oleh tim gabungan dari pusat dan daerah.
“Untuk bisa meraih Adipura, sebuah kota harus memenuhi seluruh parameter secara sistematis. Tidak boleh ada TPS liar, TPA wajib minimal controlled landfill, dan minimal 25 persen sampahnya harus benar-benar terkelola. Semakin tinggi peringkat, semakin berat pula syaratnya,” kata Rosa Vivien Ratnawati.
Transisi ke Bisnis Berkelanjutan, TBS Energi Percepat Transformasi Portofolio Usahanya |
![]() |
---|
Dipimpin KSAD Jenderal Maruli, TNI AD Turun Tangan Bersihkan Gulma dan Sampah di Situ Bagendit |
![]() |
---|
Aksi Nyata Penanganan Sampah Plastik, Bank Mandiri Perkuat Prinsip ESG |
![]() |
---|
Kementerian Lingkungan Hidup Tindak Korporasi Pemicu Karhutla di Riau |
![]() |
---|
Partisipasi Rendah, Legislator Jakarta Dorong Aktivasi Ulang Bank Sampah hingga Insentif untuk Kader |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.