Kamis, 7 Agustus 2025

Kementerian Agama Targetkan Dua Juta Pencatatan Nikah pada Tahun 2025

Target ini disampaikan Abu saat memberi pembinaan kepada ASN Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, Jawa Barat. 

HO/Kemenag
PENCATATAN NIKAH - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, saat memberi pembinaan kepada ASN Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, Jawa Barat. 

Prosedur nikah lewat pencatatan adalah langkah penting untuk memastikan pernikahan diakui secara hukum oleh negara.

Di Indonesia, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk umat Islam dan di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk non-Muslim. 

Berikut alurnya secara umum:

1. Pendaftaran Kehendak Nikah

Calon pengantin mendaftarkan rencana pernikahan ke KUA atau Disdukcapil sesuai agama masing-masing.

Mengisi formulir seperti N1–N4 (untuk Islam) dan formulir pencatatan perkawinan (untuk non-Muslim).

Melampirkan dokumen: KTP, KK, akta lahir, pas foto, dan surat pengantar RT/RW.

2. Pemeriksaan dan Verifikasi

Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan tidak ada halangan hukum atau agama.

Jika salah satu pasangan pernah menikah, perlu melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya.

3. Pelaksanaan Akad atau Upacara Nikah

Untuk Islam: akad nikah bisa dilakukan di KUA (gratis jika sesuai domisili) atau di luar KUA (dikenakan biaya).

Untuk non-Muslim: upacara nikah dilakukan sesuai kepercayaan, lalu didaftarkan ke Disdukcapil dalam waktu maksimal 60 hari.

4. Pencatatan dan Penerbitan Dokumen

Setelah akad atau upacara, pernikahan dicatat secara resmi.

Pasangan menerima Buku Nikah dan Kartu Nikah (Islam) atau Akta Perkawinan (non-Muslim).

Perlu diingat, tanpa pencatatan, pasangan bisa kehilangan hak hukum seperti warisan, status anak, dan perlindungan hukum dalam kasus perceraian atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan