Kementerian Agama Targetkan Dua Juta Pencatatan Nikah pada Tahun 2025
Target ini disampaikan Abu saat memberi pembinaan kepada ASN Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, Jawa Barat.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Kementerian Agama Targetkan Dua Juta Pencatatan Nikah pada Tahun 2025
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada tahun 2025.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengungkapkan penghulu perlu menetapkan target pencatatan nikah, baik bulanan maupun tahunan.
Baca juga: Hampir Sebulan Berlalu, Bagaimana Kelanjutan Kasus Tragedi Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi?
"Tolong pasang target, Pak. Tidak boleh angkanya turun dari tahun kemarin. Naik per bulan, year on year-nya berapa? Juli tahun ini berapa? Juli tahun lalu berapa? Naik apa turun? Harus bisa kita rancang seperti itu," ujar Abu, Rabu (6/8/2025).
Target ini disampaikan Abu saat memberi pembinaan kepada ASN Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, Jawa Barat.
Kemenag mendorong berbagai program layanan, seperti nikah massal, program “Gas Nikah”.
Dirinya mengatakan pihaknya melakukan inisiatif jemput bola bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses layanan pencatatan pernikahan.
"Kalau perlu gencarkan inisiatif layanan jemput bola. Makanya ada program nikah massal, ada program Gas Nikah,” katanya.
Abu juga mengingatkan bahwa tugas penghulu dan ASN Kemenag merupakan amanat negara yang tidak bisa dianggap ringan.
Menurutnya, jika ada penghulu yang keberatan menaikkan target, maka perlu dilakukan pendekatan secara persuasif.
“ASN Kemenag sekarang ini tidak main-main. Dibayar dengan serius, Pak, dan penghulu harus dinaikkan targetnya. Kalau tidak bersedia membantu targetnya naik, ya diajak ngobrol, mencarikan jalan tengah, jadi fungsional lebih ringan,” jelasnya.
Ia menambahkan, target dua juta pencatatan nikah sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan angka pernikahan tidak tercatat.
Pencatatan pernikahan, menurut Abu, penting untuk menjamin hak-hak hukum dan perlindungan terhadap perempuan serta anak.
Prosedur Nikah Melalui Pencatatan
KPK Dalami Dugaan Korupsi Haji, Dirjen PHU Kemenag Dimintai Keterangan |
![]() |
---|
Buka Ruang Dialog Keagamaan, Kementerian Agama Gelar Program Serambi Bimas Islam |
![]() |
---|
Menteri Agama Pastikan Cek Kesehatan Gratis untuk Semua Siswa Lintas Agama |
![]() |
---|
Jawaban 3.1 - 3.7 Anti Bullying Pelatihan Pintar Kemenag 2025 Lengkap Semua Modul |
![]() |
---|
Kemenag Kukuhkan 267 Amil Zakat Baru, Targetkan Pengumpulan Rp 51 Triliun Dana Zakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.