Kamis, 2 Oktober 2025

Tunjangan DPR RI

Tunjangan Pensiun DPR Digugat ke MK, Wakil Ketua DPR: Kita Hormati, Tak Ada Keberatan

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menanggapi gugatan warga terkait tunjangan pensiun anggota DPR yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.com/Tsarina Maharani
SAAN MUSTOPA - Potret Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. Ia menanggapi gugatan warga terkait tunjangan pensiun anggota DPR yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menanggapi gugatan warga terkait tunjangan pensiun anggota DPR yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saan menegaskan, DPR menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Menurut saya hak, apa ya, yang punya legal, apa hak mereka ya untuk melakukan apa uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

Politikus Partai NasDem tersebut mengatakan semua pihak berhak mengajukan gugatan ke MK.

Dia pun menyerahkan apapun hasil gugatan yang akan diputus MK.

Baca juga: Ramai Desakan Hapus Tunjangan Pensiun DPR, Daniel Johan: Harus Lewat Jalur UU

"Jadi kita di DPR posisi menghormati apapun dan apapun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun kita pasti akan ikuti," jelasnya.

Ditanya soal sikap DPR apabila gugatan dikabulkan MK, menegaskan tidak ada keberatan.

“Nggak, nggak ada, nggak ada keberatan,” kata politikus dari Daerah Pemilihan VII Jawa Barat yang meliputi wilayah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta tersebut.

Baca juga: KAMSRI Siap Gugat ke MK Jika Pos Dana Pensiun DPR Tetap Dipertahankan

Seorang warga bernama Lita Linggayani Gading bersama Syamsul Jahidin resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uang pensiun anggota DPR. 

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 sebagaimana tercantum di laman MK, Rabu (1/10/2025).

Dalam permohonannya, mereka meminta MK menguji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. 

Fokus uji materi itu khususnya pada Pasal 1 huruf A dan F, serta Pasal 12.

Pemohon menilai, Pasal 1 huruf A membuka celah bagi anggota DPR yang hanya menjabat lima tahun untuk tetap memperoleh pensiun seumur hidup bahkan dapat diwariskan.

Tak hanya itu, mereka juga menyoroti besarnya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai pensiun DPR yang nilainya mencapai Rp 226.015.434.000.

Sebagai catatan, selain pensiun bulanan, anggota DPR turut menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan satu kali.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved