KPK Tahan Dua Eks Petinggi Hutama Karya dalam Kasus Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera
KPK menahan dua mantan petinggi PT Hutama Karya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
"Namun demikian, PT HK tidak menerima manfaat atas lahan-lahan tersebut karena kepemilikan atas lahan-lahan tersebut belum dialihkan kepada BUMN atau belum dapat dikuasai dan dimiliki BUMN," jelas Asep.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 122 bidang tanah yang menjadi objek pengadaan, 13 bidang tanah lain milik tersangka IZ dan PT STJ di Bakauheni dan Kalianda, serta 1 unit apartemen di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa tetap menjadi salah satu area paling rawan korupsi di lingkup korporasi dan akan terus mendorong penerapan bisnis yang berintegritas melalui berbagai program pencegahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.