Minggu, 28 September 2025

KPK Tahan Dua Eks Petinggi Hutama Karya dalam Kasus Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

KPK menahan dua mantan petinggi PT Hutama Karya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
DITAHAN KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua mantan petinggi PT Hutama Karya (HK) pada hari ini, Rabu (6/8/2025). Mereka adalah Bintang Perbowo (BP), selaku Direktur Utama PT Hutama Karya saat itu, dan M Rizal Sutjipto (RS) yang menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan. 

"Namun demikian, PT HK tidak menerima manfaat atas lahan-lahan tersebut karena kepemilikan atas lahan-lahan tersebut belum dialihkan kepada BUMN atau belum dapat dikuasai dan dimiliki BUMN," jelas Asep.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 122 bidang tanah yang menjadi objek pengadaan, 13 bidang tanah lain milik tersangka IZ dan PT STJ di Bakauheni dan Kalianda, serta 1 unit apartemen di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa tetap menjadi salah satu area paling rawan korupsi di lingkup korporasi dan akan terus mendorong penerapan bisnis yang berintegritas melalui berbagai program pencegahan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan