Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dugaan Korupsi Kuota Haji: Duduk Perkara Kasus, Daftar Tokoh Diperiksa hingga Aturan yang Dilanggar
Saat ini, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Kenapa ini menjadi masalah?
Penulis:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut hari ini, Kamis (7/8/2025) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kehadiran Gus Yaqut di sana terkait keperluan penyidik yang ingin mendalami proses pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) di era dia menjabat.
Saat ini, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024.
Kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024 membuncah setelah pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota hingga 20 ribu jemaah kepada Indonesia.
"Hibah" tambahan kuota haji ini didapatkan setelah pertemuan Presiden RI ketika itu, Joko Widodo, dengan Raja Arab Saudi tahun 2023 berhasil menghasilkan tambahan kuota haji untuk Indonesia.
Namun, dalam perjalanannya, pembagian kuota ini diduga melanggar aturan hukum.
Kenapa melanggar hukum?
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan, tambahan kuota dari Arab Saudi itu sejatinya diberikan untuk mempercepat antrean haji yang panjang di Tanah Air.
Asep mengatakan, dari persentase itu, sebanyak 18.400 kuota harusnya menjadi milik jemaah haji reguler. Sementara itu, 1.600 sisanya untuk jemaah haji khusus.
Namun, Kemenag era Yaqut diduga tidak mengikuti aturan main itu. Keputusan Kemenag saat itu membagi rata kuota haji reguler dan khusus, yakni 50 persen.
Berdasarkan aturan resmi, mengacu pada UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji harus dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Jika merujuk hibah tambahan 20 ribu kuota di atas, maka seharusnya ada sekitar 18.400 jemaah reguler yang "menikmati" tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi. Sisanya kuota tersebut diberikan kepada jemaah haji khusus.
Namun, pembagian kuota tersebut justru disebut dibagi rata: 10.000 untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Hal ini menyebabkan kelebihan 8.400 kuota haji khusus yang dibagikan ke travel tertentu.
Kenapa pembagian rata ini menjadi masalah?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.