Jumat, 8 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jejak Kasus Dugaan Pengalihan Kuota Haji hingga KPK Periksa Mantan Menag Gus Yaqut

Gus Yaqut diperiksa KPK soal dugaan korupsi kuota haji. Kuota tambahan 20 ribu diduga dibagi tak sesuai aturan.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dalam kasus dugaan pengalihan kuota haji.

Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut dilakukan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025). 

Ia datang membawa map berwarna biru dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai menteri. Gus Yaqut mengaku siap menjalani pemeriksaan.

"Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam," ujar Yaqut.

"Saya hanya bawa SK sebagai menteri. Saya enggak tahu ya [tekanan politik]. Nanti saya akan sampaikan keterangan di dalam karena itu materi saya enggak bisa sampaikan ke teman-teman. Itu nanti saya sampaikan di dalam," ucapnya lagi.

Duduk Perkara Dugaan Korupsi dalam Pengalihan Kuota Haji

Pada tahun 2024, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti formula:

92 persen untuk haji reguler

8% untuk haji khusus

Namun, yang terjadi:

Kuota dibagi rata 50:50, yaitu:

10.000 untuk jemaah reguler

10.000 untuk jemaah khusus

Ini dianggap pelanggaran hukum karena:

Merugikan jemaah reguler yang harus menunggu bertahun-tahun

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan