Kamis, 7 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Jokowi Ngaku Beri Perintah Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong: Bukti Proses Hukum Diskriminatif

Kuasa Hukum Tom Lembong Kritik Pengakuan Jokowi soal Impor Gula: Bukti Proses Hukum Diskriminatif

((TribunSolo.com/ Andreas Chris // Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)
JOKOWI IMPOR GULA - Tom Lembong hanya tersenyum usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) akui telah memerintahkan importir gula, hal itu dikatakan Jokowi usai Tom dapat abolisi. ((TribunSolo.com/ Andreas Chris // Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyampaikan kritik tajam terhadap pengakuan Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku memberikan perintah terkait impor gula. 

Jokowi baru mengakui memerintahkan impor gula setelah Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi adalah penghapusan tuntutan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, dan usai Tom Lembong menerima abolisi dirinya dibebaskan dari penjara pada Jumat (1/8/2025).

Terkait pernyataan Jokowi mengenai kasus korupsi impor gula yang mengakibatkan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara tersebut, dirinya menyebut meski semua kebijakan seluruhnya ada di tangan presiden, secara teknis ada di kementerian.

Respons disampaikan Jokowi menyusul adanya pembelaan kebijakan diambil atas perintah Jokowi yang saat itu menjabat presiden.

"Seluruh kebijakan negara dari presiden, siapa pun presidennya. Tapi untuk teknisnya ada di kementerian. Jadi level teknis ada di kementerian," kata Jokowi saat dijumpai di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (31/7/2025), mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

Menurut Zaid, pernyataan Jokowi justru memperkuat posisi hukum Tom Lembong bahwa sejak awal, ia hanya menjalankan kebijakan negara, bukan bertindak atas dasar keputusan pribadi atau melanggar prosedur hukum.

Menurutnya pernyataan Jokowi ini justru menjadi bukti bahwa Tom Lembong hanya melaksanakan tugas negara dan bukan tindakan personal atau penyimpangan prosedural.

Ia pun menyoroti ketidakberesan dalam penegakan hukum terhadap kliennya.

“Pada prinsipnya menurut kami, ini membuktikan bahwa kasus Pak Tom ini berjalan tidak dengan baik dan benar, dan cenderung diskriminatif,” ujar Zaid kepada Tribunnews, saat hadir menjadi narasumber di diskusi politik Overview Tribunnews, ditayangkan YouTube Tribunnews, Rabu (6/8/2025).

Lebih jauh, Zaid menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang menurutnya abai untuk meminta keterangan Jokowi dalam seluruh rangkaian proses hukum, sejak penyidikan hingga persidangan.

Baca juga: Laporkan 3 Hakim, Kuasa Hukum: Tom Lembong Ambil Bagian dalam Perjuangan Perbaikan Sistem Hukum

“Kenapa Jokowi tidak dimintai keterangan dari awal, baik dalam proses penyidikan, maupun dalam proses pemeriksaan di pengadilan, sampai kepada proses penuntutan? Kenapa tidak dimintai keterangan dan setelah mendapatkan abolisi baru Pak Jokowi berstatement,” tegasnya.

Pernyataan itu menguatkan dugaan bahwa proses hukum terhadap Tom Lembong berlangsung tidak adil. Zaid menilai, ketidakadilan ini terlihat dari cara penanganan perkara yang terkesan diskriminatif.

Sebelumnya, dalam proses persidangan, ahli hukum administrasi negara, Wiryawan Chandra, juga mengusulkan agar Presiden Jokowi dihadirkan ke persidangan guna memperjelas perannya dalam kebijakan impor gula tersebut.

“Kehadiran Presiden sangat krusial untuk menjelaskan siapa yang menjadi pemberi tugas kegiatan importasi gula,” ujar Wiryawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/6/2025).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan