Sabtu, 27 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jejak Kasus Dugaan Pengalihan Kuota Haji hingga KPK Periksa Mantan Menag Gus Yaqut

Gus Yaqut diperiksa KPK soal dugaan korupsi kuota haji. Kuota tambahan 20 ribu diduga dibagi tak sesuai aturan.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Menguntungkan pihak travel haji khusus yang berbiaya tinggi dan lebih eksklusif

Posisi Gus Yaqut dalam Kasus

Gus Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024. 

Ia adalah Menteri Agama saat kuota tambahan 20.000 jemaah diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Ia diduga menyetujui atau membiarkan pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, yakni:

Seharusnya: 92% reguler, 8% khusus

Yang terjadi: 50% reguler, 50% khusus

Alasan Pemeriksaan Gus Yaqut

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keterangan Gus Yaqut sangat dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Ia meyakini bahwa Gus Yaqut sebagai seorang negarawan akan bersikap kooperatif.

Penyelidikan ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam distribusi tambahan kuota haji tahun 2024, yang seharusnya dialokasikan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji.

KPK mengisyaratkan bahwa kasus ini kemungkinan besar akan naik ke tahap penyidikan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk:

Agen travel haji

Pejabat Kementerian Agama

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Kasus masih dalam tahap penyelidikan, belum ada tersangka.

KPK terus memanggil pihak-pihak terkait, termasuk agen travel dan pejabat Kemenag.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan