Sabtu, 27 September 2025

Pemblokiran Rekening

Mahfud MD Tanggapi Pemblokiran 31 Juta Rekening oleh PPATK: Niatnya Baik, Caranya Tak Tepat

Mahfud MD menanggapi langkah PPATK melakukan pemblokiran jutaan rekening untuk memberantas judi online (judol) maupun kejahatan finansial lainnya.

YouTube Mahfud MD Official
PEMBLOKIRAN REKENING - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD dalam siniar YouTube Mahfud MD Official. Mahfud MD menanggapi langkah PPATK melakukan pemblokiran jutaan rekening untuk memberantas judi online (judol) maupun kejahatan finansial lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Prof Mahfud MD menanggapi langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran jutaan rekening untuk memberantas judi online (judol) maupun kejahatan finansial lainnya.

Mahfud MD menilai niat PPATK baik, namun metode yang dilakukan tidak tepat.

Diketahui, sejak Mei 2025 lalu PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant (rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu), dengan nilai mencapai Rp 6 triliun. 

PPATK beralasan, pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah.

Mahfud MD menilai, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana memiliki niat baik, namun keputusannya kali ini tidak tepat.

"Jadi begini, pertama saya katakan tujuan PPATK Mas Ivan itu baik. Saya tahu dia ini pekerja yang baik dan pernah jadi teman kerja saya, kenal baik, dia profesional."

"Tapi yang kali ini caranya kurang tepat sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu," ungkap Mahfud MD dalam siniarnya, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu (6/8/2025).

Menurut Mahfud, banyak masyarakat yang menjadi korban, bahkan mereka yang berada di luar negeri.

"Lalu yang banyak tuh di berita kan ada emak-emak mau beli beras gitu karena lama gak buka (rekening) begitu buka gak boleh (diblokir), terus ada TKI mau ambil uang untuk dikirim ke keluarganya di Indonesia gak bisa juga," ungkap Mahfud.

"Makanya saya katakan tujuannya Ivan ini baik, tujuannya bagus. Tapi ini caranya salah," tegasnya.

Menurut Mahfud yang pernah menjadi Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ada syarat yang harus dipenuhi dalam pemblokiran rekening.

Baca juga: Habib Aboe: Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan, Langkah PPATK Demi Lindungi Masyarakat

"Saya pernah memerintahkan dia, rekeningnya Lukas Enembe (mantan Gubernur Papua), blokir, bahkan uangnya diambil di rumahnya."

Syarat pertama, rekening yang diblokir merupakan rekening hasil kejahatan.

"Misalnya sudah ada putusan pengadilan itu hasil kejahatan loh, blokir."

Yang kedua, rekening tersebut menjadi penampungan dana kejahatan seperti narkoba, TPPU dan sebagainya.

"Yang ketiga, dokumen palsu yang menyertai dokumen itu. Itu bisa (diblokir)," ungkap Mahfud.

Selain itu, waktu pemblokiran maksimal lima hari.

"Begitu diblokir hari ini diperiksa dalam 5 hari. Oh, ketemu tapi masih didalami, bisa diperpanjang 15 hari. Kalau 5 hari gak ketemu, lepas," ungkapnya.

Sementara pemblokiran yang dilakukan PPATK kali ini, kata Mahfud, justru merepotkan banyak masyarakat.

"Ini kan orang harus ngisi formulir lagi satu-satu. Bagaimana 31 juta rekening bisa selesai dalam lima  hari? Itu gak mungkin," ungkapnya.

"Makanya lalu menimbulkan kehebohan adalah ya beruntung bahwa kemudian Pak Presiden turun tangan ya untuk menghentikan ini," tambah Mahfud.

122 Juta Sudah Dibuka Kembali

PPATK telah membuka 122 juta rekening bank tidak aktif atau dormant setelah mendapat protes luas masyarakat.

Saat ini, seluruh rekening tersebut telah dikembalikan ke pihak perbankan.

Ivan Yustiavandana menjelaskan, data rekening dormant yang dibekukan ini berasal dari laporan yang disampaikan oleh perbankan kepada PPATK.

"PPATK mendapatkan laporan rekening dormant itu langsung dari bank," katanya dalam acara diskusi bertajuk "Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial" di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Menurut Ivan, jumlah rekening yang dilaporkan mencapai lebih dari 100 juta, tepatnya sebanyak 122 juta rekening dormant.

Penanganan pembekuan rekening dormant ini disebut tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui proses bertahap atau batch.

Dalam setiap batch, PPATK melakukan pemeriksaan menyeluruh. Adapun poses pendataan ulang sudah dimulai sejak Mei 2025.

Setelah pemeriksaan pada setiap batch selesai, rekening dormant pun langsung dibuka kembali.

Kini, PPATK telah menyelesaikan seluruh proses tersebut hingga batch ke-17 yang mencakup 122 juta rekening. Semua data dan rekening tersebut sudah dikembalikan ke pihak bank.

 "Jadi sudah kami buka, sudah kami amankan semua yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank," ucap Ivan.

Temuan PPATK

PPATK mengungkap temuan 1.115 rekening dormant atau tidak aktif alias nganggur, dengan total saldo terkini mencapai Rp1,15 triliun, yang terindikasi tindak pidana.

Temuan ini menjadi dasar kebijakan pembekuan sementara rekening dormant, dimulai sejak Mei 2025 dan kini telah berakhir.

“Mayoritas dari 1.115 rekening dormant yang terindikasi pidana itu mayoritas sudah tidak aktif lebih dari lima tahun,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam diskusi bersama media di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Dari 18 kategori tindak pidana yang teridentifikasi, tiga jenis kejahatan mendominasi: korupsi, judi online, dan kejahatan siber.

Korupsi tercatat sebagai kategori dengan saldo tertinggi, yakni Rp548,2 miliar dari 280 rekening.

Judi online menyusul dengan Rp540,6 miliar dari 517 rekening, sementara kejahatan siber tercatat Rp317 juta dari 96 rekening.

Ivan menegaskan bahwa pembekuan atau pemblokiran rekening yang dilakukan pihaknya dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan finansial. 

"Dan faktanya kita banyak menemukan rekening-rekening dormant itu dipakai buat hasil-hasil tindak pidana. Dan sekarang sedang kita proses temuan-temuan kita untuk kita lanjutkan kepada penegak hukum," ujar Ivan.

PPATK juga mencatat penurunan drastis deposit judi online sepanjang Januari–Juni 2025, dari Rp2,96 triliun menjadi Rp1,50 triliun, menyusul pembekuan rekening dormant sejak 16 Mei.

Baca juga: Kepala PPATK Minta Maaf Atas Pemblokiran Rekening Dormant: Tujuan Kami Lindungi Nasabah

Ivan memastikan dana nasabah tetap aman dan tidak disita. Ia menegaskan bahwa kriteria rekening dormant ditentukan oleh perbankan, bukan PPATK. Hingga awal Agustus, sebanyak 122 juta rekening yang sempat dibekukan telah diaktifkan kembali.

Proses verifikasi melalui Enhanced Due Diligence (EDD) dan Know Your Customer (KYC) masih berlangsung. Ivan berharap perbankan segera menghapus syarat deposit agar nasabah bisa mengakses kembali rekening mereka.

“Ke depan kami pastikan proses ini tidak berulang. Nasabah harus semakin terlindungi,” pungkas Ivan.

Temuan PPATK atas ribuan rekening dormant bernilai triliunan rupiah menegaskan urgensi pengawasan sistem keuangan yang lebih ketat dan transparan.

Di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan finansial, langkah identifikasi dan pemblokiran dini menjadi krusial untuk mencegah penyalahgunaan dana oleh pihak tak bertanggung jawab.

Publik pun diimbau untuk lebih waspada terhadap aktivitas rekening yang tidak aktif namun tetap menyimpan saldo signifikan, agar tidak menjadi celah bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

(Tribunnews.com/Gilang, Endrapta, Gita)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan