Kamis, 7 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Momen Eks Menag Gus Yaqut Tinggalkan KPK Setelah Diperiksa KPK 5 Jam Terkait Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji pada Kamis (7/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Gus Yaqut diperiksa penyidik KPK terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji.

Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi itu menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir lima jam.

Pantauan Tribunnews.com, Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.29 WIB.

Ia kemudian keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.20 WIB.

Baca juga: 2 Menteri Era Jokowi Diperiksa KPK, Ada Gus Yaqut dan Nadiem Makarim, Jubir KPK: Masih Penyelidikan

Setelah menjalani pemeriksaan, Gus Yaqut mengungkapkan rasa terima kasih kepada KPK karena telah diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan.

"Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji th 2024 yang lalu," kata Gus Yaqut.

Baca juga: Jejak Kasus Dugaan Pengalihan Kuota Haji hingga KPK Periksa Mantan Menag Gus Yaqut

Dalam pemeriksaan, adik Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya ini mengaku mendapatkan banyak pertanyaan dari penyidik.

"Ya banyak pertanyaan," ucap Gus Yaqut.

KPK menyatakan keterangan Gus Yaqut sangat dibutuhkan untuk membuat terang konstruksi perkara.

Kasus Kuota Haji

Kasus dugaaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024 era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut muncul karena tidak sinkronnya kuota haji yang sudah disepakati pada rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam rapat BPIH bersama Menag saat itu, yakni Yaqut Cholil Qoumas pada 27 November 2023 lalu, diungkap bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 mencapai 241.000 jemaah.

Jumlah tersebut terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.

Kemudian saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR pada 20 Mei 2024, terungkap adanya pengurangan kuota jemaah haji reguler untuk jemaah haji khusus.

Dalam rapat tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengalihkan 8.400 kuota haji reguler untuk jemaah haji khusus. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan