Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sebut Kuota Haji Sudah Sesuai Aturan, Jubir Gus Yaqut: Prosesnya Panjang dan Rumit
Anna Hasbi, menegaskan pembagian kuota haji dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Anna Hasbi, menegaskan pembagian kuota haji dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Anna, sesaat setelah Yaqut memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji.
Menurut Anna, kehadiran Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025), bertujuan memberikan keterangan menyeluruh mengenai mekanisme pembagian kuota haji.
“Jadi, di dalam beliau akan memberikan keterangan dan menjelaskan soal proses bagaimana kuota itu dibagi karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit. Jadi harus ada penjelasan yang menyeluruh,” kata Anna di Gedung Merah Putih KPK.
Dia menjelaskan, kuota haji yang terdiri dari kuota reguler dan kuota khusus telah dialokasikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi, memang prosesnya cukup panjang,” ujar Anna.
“Itu sebabnya beliau memberikan keterangan, akan menjelaskan bagaimana proses itu dilakukan karena itu bukan proses yang sekali jadi. Jadi, itu memang proses yang panjang,” sambungnya.
Adapun, Gus Yaqut tiba pada pukul 09.29 WIB di Gedung Merah Putih KPK dengan menumpangi sebuah mobil Toyota Fortuner kelir hitam.
Dengan mengenakan kemeja krem lengan panjang, ia terlihat datang seorang diri tanpa didampingi oleh pengacara.
Saat berjalan memasuki lobi gedung KPK, ia tampak membawa sebuah map berwarna biru.
Kepada awak media, Yaqut mengonfirmasi bahwa dirinya dalam kondisi sehat dan siap memberikan klarifikasi.
Ia menyebutkan bahwa map yang dibawanya berisi Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai menteri.
"Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam," ujar Yaqut.
Ia enggan membeberkan lebih jauh mengenai materi yang akan disampaikannya kepada penyelidik, termasuk saat disinggung soal kemungkinan adanya tekanan politik.
"Saya hanya bawa SK sebagai menteri. Saya enggak tahu ya [tekanan politik]. Nanti saya akan sampaikan keterangan di dalam karena itu materi saya enggak bisa sampaikan ke teman-teman. Itu nanti saya sampaikan di dalam," ucapnya.
Pemanggilan Gus Yaqut
Sebelumnya, pimpinan KPK telah mengonfirmasi pemanggilan terhadap Yaqut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan agenda pemeriksaan ini pada Rabu (6/8/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan keterangan Yaqut sangat dibutuhkan untuk membuat terang konstruksi perkara.
Asep meyakini Yaqut sebagai seorang negarawan akan kooperatif.
Penyelidikan yang dilakukan KPK ini berawal dari adanya dugaan penyimpangan dalam distribusi penambahan kuota haji sebanyak 20.000 pada tahun 2024.
Kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan untuk memangkas antrean haji yang panjang.
Berdasarkan aturan, dari 20 ribu kuota itu sebanyak 18.400 harusnya menjadi milik jemaah haji reguler. Sementara itu, 1.600 sisanya untuk jemaah haji khusus.
Namun, Kemenag era Yaqut diduga tidak mengikuti aturan main itu. Keputusan Kemenag saat itu membagi rata kuota haji reguler dan khusus, yakni 50 persen.
KPK telah mengisyaratkan bahwa kasus ini kemungkinan besar akan segera naik ke tahap penyidikan.
Sejumlah pihak, termasuk dari agen perjalanan (agen travel), pejabat Kementerian Agama, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.