Kasus Impor Gula
Tak Hanya Tom Lembong, Terdakwa Kasus Impor Gula Lainnya Dianggap Bisa Dapat Abolisi, Apa Alasannya?
Pakar Hukum Pidana menilai terdakwa lain dalam kasus impor gula, juga bisa mendapat abolisi dari Presiden. Apa alasannya?
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Tiara Shelavie
Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memeluk sang istri Franciska Wihardja usai resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan. Pakar Hukum Pidana menilai terdakwa lain dalam kasus impor gula, juga bisa mendapat abolisi dari Presiden. Apa alasannya?
Nantinya, akan ada tahap kedua setelah pengusulan dilakukan usai proses verifikasi dan uji publik oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Amnesti terhadap 44 ribu orang tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116. Nanti ada tahap kedua. Yang 1.168 ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga," pungkas Andi.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rahmat Fajar/Igman Ibrahim, Kompas.com/Shela Octavia/Syakirun)
Berita Terkait
Kasus Impor Gula
| Ahli Hukum di Sidang Korupsi Impor Gula: Abolisi Presiden Hanya untuk Tom Lembong |
|---|
| Hotman Paris Ungkap Kelemahan Ahli JPU dalam Sidang Korupsi Impor Gula |
|---|
| Ahli Bea Cukai Mengaku Tak Kuasai Aturan Impor Gula di Sidang Korupsi |
|---|
| Saksi Impor Gula Tak Bisa Jawab Pasal, Hotman Paris: Anda Bukan Ahli! |
|---|
| Sidang Korupsi Gula, Ahli Bea Cukai Sebut Impor Seharusnya Gula Kristal Putih, Bukan Mentah |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.