Sabtu, 23 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

KPK Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dalam Waktu Dekat

Kendati sudah mengantongi sosok tersangka dalam kasus ini, Asep belum bisa membeberkan identitasnya kepada publik.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KORUPSI CSR BI - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta beberapa waktu lalu. KPK akan umumkan tersangka kasus dana CSR BI dalam waktu dekat. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengumumkan pihak-pihak yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya. Ditunggu saja ya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin (7/7/2025). 

Kendati sudah mengantongi sosok tersangka dalam kasus ini, Asep belum bisa membeberkan identitasnya kepada publik.

Jenderal bintang satu polisi ini menekankan bahwa perampungan berkas perkara masih berjalan. 

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya tidak memiliki kendala selama menangani kasus dugaan korupsi CSR BI

Penanganan kasus itu telah ada surat perintah penyidikan (sprindik). 

Kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/4/2025), Setyo menyebut sprindik kasus itu telah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua KPK pada 5 Desember 2024. 

Sementara, kasus dana sosial Bank Indonesia mulai terungkap sekitar September tahun lalu.

Diketahui, 16 Desember 2024, KPK telah menggeledah Gedung BI di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat. 

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik turut memeriksa ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. 

Dari kantor Bank Indonesia, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, termasuk, yang ditemukan di ruangan Perry Warjiyo.

Asep Guntur menyebut dana CSR diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan sosial.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Dan ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan