Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Yaqut
KPK sebelumnya telah memanggil Gus Yaqut dalam kapasitasnya sebagai saksi di tahap penyelidikan kasus korupsi kuota haji.
Artinya, penyidik akan terlebih dahulu mencari pihak-pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum sebelum menetapkan tersangka.
“KPK menerbitkan sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” kata Asep.
Baca juga: Babak Akhir Penyelidikan, KPK Targetkan Kasus Korupsi Kuota Haji Naik ke Penyidikan Bulan Ini
Adapun sebelumnya dalam penyelidikan KPK berfokus pada dugaan penyelewengan distribusi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi untuk musim haji 2024.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah khusus.
Namun, KPK menduga ada proses yang tidak sesuai aturan.
“Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50? Prosesnya juga kan, alur perintah dan kemudian juga aliran dana yang dari pembagian tersebut (akan didalami),” jelas Asep pada kesempatan sebelumnya.
Selain Yaqut, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, beberapa pejabat Kemenag lain, serta asosiasi travel haji dan umrah.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK |
---|
KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
---|
Sita Uang dari Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Jumlahnya Nanti Kami Update |
---|
PPATK Serahkan Sejumlah Besar Data Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Data Siapa Saja? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.