Relawan Jokowi Minta Silfester Matutina Diberi Amnesti, Pakar: Belum Jalani Pidana, Jomplang Nanti
Refly Harun juga menilai, Silfester tetap berhak meminta amnesti, tetapi pengabulannya tergantung pada keputusan Presiden RI dan DPR.
Hal ini ia sampaikan dalam acara Kompas Petang di akun YouTube Kompas TV, Jumat (8/8/2025).
"Ya, tentu kalau kita bicara logis, ya logis saja, namanya mereka yang dipidana tentu ada harapan dapat grasi, amnesti, atau kalau sudah menjalani pidana, rehabilitasi. Sehingga, tidak terhalang untuk bekerja atau mendapatkan jabatan-jabatan publik," kata Refly Harun.
"Ah, cuman memang tentu kan kita juga harus melihat mereka yang dapat amnesti itu apa kriterianya, mereka yang mendapatkan abolisi apa kriterianya," jelasnya.
"Dalam kasus Tom Lembong misalnya, kenapa dia dapat abolisi? Karena peradilannya sesat, seperti yang saya katakan. Nah, kalau untuk kasus Hasto dan Silvester, pidananya ada. Dalam kasus Hasto, kan pidananya itu dianggap ada, sehingga yang dikasih adalah amnesti," tambahnya.
Lalu, Refly Harun menyebut, meski vonis hukuman Silfester Matutina sudah inkrah, ia tetap bisa mendapat amnesti.
Namun dengan syarat, masuk kelompok yang diajukan untuk mendapat amnesti dan sudah menjalani pidananya, bahkan meski baru sebagian yang dijalani, atau justru sudah bebas bersyarat seperti Gus Nur.
"Nah, dalam kasus Silvester [pidananya, red.] bukan hanya ada, tetapi sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi apakah orang yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat mendapatkan amnesti? Bisa saja, tetapi umumnya ya itu borongan, amnesti itu," papar Refly.
"Dan yang kedua, biasanya ya mereka yang sudah menjalani pidananya. Entah pidananya barangkali tinggal separuh lagi atau tinggal sebentar lagi, atau seperti Gus Nur yang sudah bebas bersyarat dan akhirnya dapat amnesti, sehingga dia tidak lagi bebas bersyarat, tapi bebas murni," ujarnya.
Selanjutnya, Refly Harun menanggapi soal kemungkinan Silfester mendapat amnesti tetapi belum dieksekusi atau belum menjalani hukuman.
Menurut Refly, hal tersebut nanti jika dilihat dari perspektif rasa keadilan masyarakat, akan terkesan timpang atau tidak adil.
Sebab, kewajiban hukuman belum dijalani, kok sudah minta pengampunan.
"Eh, menurut saya orang akan bicara rasa keadilan kan, ada sebuah putusan hukum yang belum dijalankan tetapi sudah mau minta pengampunan, kan ibaratnya kewajiban untuk menjalani penahanan itu belum dilaksanakan tetapi sudah mau minta ampunan," jelas Refly.
"Ini dari kacamata keadilan masyarakat, kan agak-agak jomplang (tidak seimbang) jadinya," tambahnya.
Meski begitu, kata Refly, Silfester tetap berhak meminta amnesti, tetapi pengabulannya tergantung pada keputusan Presiden RI dan DPR.
"Tapi kalau yang bersangkutan mau minta amnesti, ya itu hak yang bersangkutan. Kan kita tidak bisa menghalangi orang minta amnesti. Namanya minta. Soal dikabulkan atau tidak, ya itu terserah Presiden dan DPR," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/silfester-matunina-skjd.jpg)