Rabu, 13 Agustus 2025

Sikapi Aksi Jaksa S Bawa Pistol Saat Cekcok di Tangsel, Kejagung Jelaskan Aturan Senjata Api Dinas

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan aturan terkait kewenangan jaksa membawa senjata api. Hal tersebut menyikapi aksi jaksa Syarifuddin

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
JAKSA BAWA PISTOL - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat wawancara di Gedung Puspenkum Kejagung, Selasa (29/7/2025). Dia menyampaikan aturan terkait kewenangan jaksa membawa senjata api. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan aturan terkait kewenangan jaksa membawa senjata api.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memberikan penjelasan terkait aksi jaksa Syarifuddin (61) atau Jaksa S yang mengeluarkan pistol saat terlibat cekcok dengan pengendara lain di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten pada Kamis (31/7/2025).

Menurut Anang Supriatna, tidak sembarang jaksa bisa membawa senjata api.

Menurutnya, terdapat seleksi yang harus diikuti jaksa untuk bisa memegang senjata api.

Satu dari sejumlah tahapan yang harus dilalui, kata Anang, adalah tes psikologis.

Baca juga: Kejagung Pastikan Jaksa yang Ngamuk hingga Bawa Pistol di Tangerang Selatan Diberi Sanksi

"Iya kan (jaksa diberikan izin memiliki senjata api dinas) harus selektif dan enggak bisa sembarangan," kata Anang, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (9/8/2025).

Ia menjelaskan hanya jaksa yang memiliki tugas dan fungsi berisiko tinggi yang diizinkan membawa senjata.

"Jaksa dapat boleh memiliki senpi (senjata api) sepanjang sudah harus izin dan melalui test psikologis dan lain-lain. Dan diutamakan terhadap jaksa yang mempunyai tugas dan fungsi agak berisiko tinggi," jelasnya.

Baca juga: Video CCTV Tunjukkan Pelaku Tenteng Pistol Seusai Tembak Mati 5 Orang Lalu Tembak Diri Sendiri

Saat ini jaksa Syarifuddin menjalani pemeriksaan yang dilakukan Tim Pengawas Kejaksaan Agung.

Menurutnya, sanksi yang diberikan akan dipertimbangkan sesuai tingkat kesalahan jaksa Syarifuddin.

"Nanti berdasarkan hasil pemeriksaan pengawasan dan faktanya seperti apa pasti ada sanksi sesuai tingkatan kesalahannya," kata Anang.

Menurut Anang, tidak ada penodongan senjata api (senpi) yang dilakukan Syarifuddin. 

Melainkan, jaksa Syarifuddin hanya sedang membawa senjata api dinasnya.

"Peristiwa kemarin itu tidak ada penodongan. Hanya dia bawa senpi di pinggang terlihat dan dinarasikan seolah-olah menodongkan, hanya dia dianggap arogan karena marah-marah terbawa emosi mengaku-ngaku aparat," jelasnya.

Video aksi jaksa Syarifuddin viral di media sosial.

Dalam video yang beredar terlihat seorang pria berkaus hitam dan bercelana pendek marah kepada seseorang yang merekamnya di pinggir jalan.

Dalam video, pria tersebut mengaku seorang aparat dan memiliki pistol hingga mengeluarkannya. 

Belakangan diketahui bahwa pria itu adalah seorang jaksa fungsional di Kejaksaan Agung.

"Pegang pistol ya, pegang pistol," ujar perekam video ke jaksa Syarifuddin.

"Iya, saya aparat," jawab pria tersebut. 

Perekam lalu mengarahkan kamera ke wajah pria tersebut.

"Waduh, liat mukanya," kata si perekam.

"Terus mau apa kamu?" balas pria itu.

Perekam menyorot mobil Pajero hitam yang terparkir di pinggir jalan. 

"Parkir di tengah jalan ya," ujarnya.

"Mana parkir di tengah jalan?" balas sang pria sambil memukul ponsel perekam. 

Disebutkan pria itu sempat mengeluarkan pistol karena tidak terima ditegur.

Akun Instagram @seputartangsel juga menyebutkan bahwa pria itu mengendarai Mitsubishi Pajero.

Saat ditegur dengan bunyi klakson agar menepi, pengemudi Pajero diduga tidak terima dan malah memaki perekam.

Polisi Sebut Berawal dari Klakson

Kapolsek Pondok Aren Kompol Anne Rose Agrippina mengatakan, perselisihan yang melibatkan jaksa Syarifuddin itu terjadi pada Kamis (31/7/2025) di Jalan Jombang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kejadian bermula ketika mobil yang dikendarai Syarifuddin berhenti sembarangan di jalur sempit sehingga memakan sebagian jalan.

“Awalnya karena jalan sempit, kemudian mobil saudara S sedikit mengambil badan jalan, bukan di bahu jalan. Itu membuat jalan terhalang,” ujar Anne, Kamis (7/8/2025) malam.

Akibatnya, pengemudi lain, yakni Aldo yang datang dari arah Jombang menuju Bintaro, membunyikan klakson agar kendaraan Syarifuddin bergeser.

Namun, klakson tersebut tidak direspons Syarifuddin.

Sehingga situasi memanas dan berujung pada cekcok atau adu mulut.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi kedua pihak yang terlibat, yakni saudara MR (Aldo) sebagai perekam video dan saudara S sebagai pengemudi mobil SUV,” kata Anne.

Ia menjelaskan, Aldo merekam kejadian tersebut secara spontan sebagai bukti karena sempat terjadi cekcok di lokasi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan