Komisaris BUMN Silfester Matutina Berstatus Terpidana, DPR Desak Erick Thohir Bertindak
langkah itu perlu dilakukan demi menjaga kinerja BUMN, khususnya yang berada di bawah pengelolaan Danantara, yang saat ini tengah melakukan pembenahan
Lebih lanjut, Anang menuturkan, proses eksekusi itu akan tetap dijalankan terlebih klaim Silfester yang mengaku sudah damai dengan JK terjadi usai adanya putusan pengadilan.
Namun, kata Anang, hal itu akan berbeda jika perdamaian antara Silfester dan Jusuf Kalla terjadi sebelum adanya tahap penuntutan dari Jaksa, maka bisa saja hal itu akan dipertimbangkan untuk menghentikan kasus tersebut.
"Tetapi kan ini suda (putusannya sudahlah) selesai. Artinya ya silakan saja nanti punya cara-cara lain. Yang jelas Kejaksaan akan melaksanakan nantinya eksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut," kata dia.
Sementara itu, Anang menuturkan bahwa pihak yang berwenang melakukan eksekusi terhadap Silfester yakni Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, Jaksa dari Kejari Jaksel yang selama ini menangani perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Karena secara ini perkaranya Pidum (Pidana Umum) dan kewenangannya dari Jaksa yang menanganinya, eksekutornya Kejari," ucapnya.
Postingan Pertama Erick Thohir Jadi Menpora, Singgung Olahraga Harus Jadi Pemersatu Bangsa |
![]() |
---|
Erick Thohir Bongkar Masalah Olahraga: Banyak Stigma, Harus Transparan |
![]() |
---|
Erick Thohir Janji Tak Anakemaskan Sepakbola, Semua Cabor Dapat Perhatian Setara |
![]() |
---|
Kata Sekjen PSSI Yunus Nusi Soal Erick Thohir Jadi Menpora |
![]() |
---|
Erick Thohir Pastikan Posisi Menteri BUMN Diisi Plt, Soal Peleburan ke Danantara Tunggu DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.