Komisaris BUMN Silfester Matutina Berstatus Terpidana, DPR Desak Erick Thohir Bertindak
langkah itu perlu dilakukan demi menjaga kinerja BUMN, khususnya yang berada di bawah pengelolaan Danantara, yang saat ini tengah melakukan pembenahan
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Eko Sutriyanto
Lebih lanjut, Anang menuturkan, proses eksekusi itu akan tetap dijalankan terlebih klaim Silfester yang mengaku sudah damai dengan JK terjadi usai adanya putusan pengadilan.
Namun, kata Anang, hal itu akan berbeda jika perdamaian antara Silfester dan Jusuf Kalla terjadi sebelum adanya tahap penuntutan dari Jaksa, maka bisa saja hal itu akan dipertimbangkan untuk menghentikan kasus tersebut.
"Tetapi kan ini suda (putusannya sudahlah) selesai. Artinya ya silakan saja nanti punya cara-cara lain. Yang jelas Kejaksaan akan melaksanakan nantinya eksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut," kata dia.
Sementara itu, Anang menuturkan bahwa pihak yang berwenang melakukan eksekusi terhadap Silfester yakni Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, Jaksa dari Kejari Jaksel yang selama ini menangani perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Karena secara ini perkaranya Pidum (Pidana Umum) dan kewenangannya dari Jaksa yang menanganinya, eksekutornya Kejari," ucapnya.
Rekam Jejak Oegroseno, Eks Wakapolri Sebut Silfester Matutina Terpidana, tapi Bisa Jadi Komisaris |
![]() |
---|
Istimewanya Silfester Matutina: Tak Ditahan sejak 2019, Jadi Komisaris ID Food karena Erick Thohir |
![]() |
---|
Eks MenkumHAM RI: Jusuf Kalla Sudah Maafkan Silfester Matutina, tapi Vonis Hukuman Harus Dijalani |
![]() |
---|
Silfester Matutina Belum Ditahan, Eks Kabareskrim: Jalani Saja Dulu, Siapa Tahu Nanti Dapat Amnesti |
![]() |
---|
Kejaksaan Pastikan Tetap Eksekusi Silfester Matutina Meski Klaim Sudah Berdamai dengan JK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.