Rabu, 13 Agustus 2025

Prada Lucky Namo Meninggal

Tewasnya Prada Lucky: DPR Desak TNI Reformasi Budaya dan Hukum Pembinaan

Empat senior ditahan, satu prajurit tewas. DPR desak TNI ubah budaya pembinaan agar tak ada lagi korban.

Kolase: POS-KUPANG.COM/HO
ANGGOTA TNI TEWAS - (Kiri) Foto Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) semasa hidup dan (Kanan) Jenazah Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), saat berada di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, pada Rabu (6/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) usai diduga dianiaya empat prajurit senior di Nagekeo, NTT, memicu desakan reformasi budaya pembinaan di tubuh TNI. Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa kasus ini harus diproses melalui pengadilan militer secara transparan dan dijatuhi hukuman maksimal.

“Pengadilan militer harus memproses kasus ini dengan serius, transparan, dan menjatuhkan hukuman yang setimpal,” ujar Hasanuddin, Minggu (10/8).

Prada Lucky meninggal dunia di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo, pada Rabu, 6 Agustus 2025, setelah menjalani perawatan intensif akibat dugaan penganiayaan. Empat prajurit senior telah ditahan di Subdenpom Ende dan tengah diperiksa sejak Rabu malam.

Hasanuddin menilai bahwa keterlibatan lebih dari satu pelaku mengindikasikan unsur pengeroyokan yang disengaja.

“Kalau sampai empat orang terlibat, ini bukan sekadar insiden, tapi pengeroyokan. Korban pun tidak melawan karena merasa sebagai junior,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya reformasi budaya pembinaan, khususnya dalam relasi senior-junior. Menurutnya, pembinaan harus dilakukan secara sehat dan tidak menjadi ruang kekerasan.

“Hubungan senior-junior perlu dibenahi. Ketika kekerasan masuk, itu sudah ranah pidana. Ini harus menjadi kesadaran bersama di tubuh TNI,” ujarnya.

Baca juga: Demo 13 Agustus Diprediksi Terbesar Sepanjang Sejarah Pati, Dipicu Pajak Naik 250 Persen

Hasanuddin turut menyinggung praktik tradisi satuan yang kerap menjadi celah kekerasan. Ia meminta agar kegiatan tersebut tetap dilaksanakan dengan aturan dan pengawasan ketat.

“Acara tradisi boleh, tapi harus dibuat sehat dan aman. Jangan sampai kegiatan ini malah memakan korban. Pengawasan dari para komandan menjadi kunci,” pungkasnya.

Dandim 1625/Ngada, Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, menyatakan bahwa Pangdam IX Udayana telah memerintahkan penanganan kasus secara transparan dan akuntabel, serta akan dipantau langsung oleh Pangdam.

Kronologi: Dari Pemeriksaan Internal ke Tragedi Barak

Kasus kematian Prada Lucky Namo berawal dari pemeriksaan internal oleh staf intelijen Yonif TP 834/Wakanga Mere pada 27 Juli 2025. Lucky, prajurit muda TNI AD yang baru dua bulan bertugas, sempat melarikan diri ke rumah ibu asuhnya sebelum dibawa kembali ke markas.

Di sana, ia diduga mengalami penganiayaan oleh puluhan senior menggunakan tangan kosong dan alat seperti selang, meski pimpinan batalyon telah melarang kekerasan fisik. Penganiayaan berulang terjadi hingga 30 Juli, menyebabkan kondisi Lucky memburuk.

Ia dirujuk ke RSUD Aeramo pada 2 Agustus dalam kondisi lemah, dengan luka lebam, sayatan, dan bekas sundutan rokok di tubuhnya. Setelah dirawat intensif selama empat hari, Lucky meninggal dunia pada 6 Agustus pukul 11.23 Wita. Kini, kasus tersebut ditangani oleh Sub Detasemen Polisi Militer IX/1-1 Ende, dengan lebih dari dua lusin personel telah diperiksa.

Tragedi ini tak hanya mengguncang institusi, tapi juga memaksa publik bertanya: sampai kapan kekerasan dalam barak dibiarkan menjadi tradisi?

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan