Kamis, 14 Agustus 2025

Ijazah Jokowi

Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kubu Roy Suryo Ancam Laporkan Kajari Jaksel ke Jamwas

Silfester telah divonis pada tingkat kasasi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan fitnah.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KUBU ROY SURYO - Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Abdul Gafur Sangadji saat memberikan keterangan soal lambannya eksekusi Silfester Matutina di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina yang tidak kunjung dilaksanakan oleh Kejari Jakarta Selatan berbuntut polemik.

Silfester Matutina adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik asal Ende, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Kubu Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina: Terpidana Tapi Berkeliaran Bebas

Ia dikenal luas sebagai pendiri dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Presiden Joko Widodo sejak Pilpres 2014. 

Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran pada Pilpres 2024.

Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Abdul Gafur Sangadji menilai Kajari Jaksel terkesan lamban menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung.

Kajari Jakarta Selatan saat ini dijabat oleh Iwan Catur Karyawan. Ia menggantikan Haryoko Ari Prabowo, yang kini menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Silfester telah divonis pada tingkat kasasi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) pada 2019. 

Pihak dari Roy Suryo Cs ini pun akan melapor ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Pembinaan (Jambin).

Jamwas adalah sebuah unit di bawah Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang bertugas melakukan pengawasan internal terhadap seluruh jajaran kejaksaan.

Jambin adalah salah satu unsur pembantu pimpinan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Kami punya rencana melaporkan ke Jamwas dan Jambin Kejaksaan Agung RI karena Kajari dalam hal ini yang punya gawean terhadap perkara Silfester Matutina belum melakukan eksekusi sama sekali,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). 

Menurutnya, sudah tidak ada lagi yang menghalangi eksekusi baik administrasi maupun daluarsa pemidanaan yang jatuh pada 2035.

Gafur juga menduga terpidana dilindungi oleh penguasa.

"Kalau dia melarikan diri dari Republik Indonesia ini sampai tahun 2035, baru tahun 2036 balik ke Indonesia lagi disitulah berlaku daluarsa pemidanaan," tukasnya.

Baca juga: Komisaris BUMN Silfester Matutina Berstatus Terpidana, DPR Desak Erick Thohir Bertindak

Sebelumnya, Silfester Matutina yang merupakan Relawan Jokowi menanggapi soal vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan fitnah ke Wakil Presiden Indonesia ke 10 dan 12, Jusuf Kalla.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan