Ijazah Jokowi
Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kubu Roy Suryo Ancam Laporkan Kajari Jaksel ke Jamwas
Silfester telah divonis pada tingkat kasasi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan fitnah.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina yang tidak kunjung dilaksanakan oleh Kejari Jakarta Selatan berbuntut polemik.
Silfester Matutina adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik asal Ende, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina: Terpidana Tapi Berkeliaran Bebas
Ia dikenal luas sebagai pendiri dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Presiden Joko Widodo sejak Pilpres 2014.
Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran pada Pilpres 2024.
Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Abdul Gafur Sangadji menilai Kajari Jaksel terkesan lamban menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung.
Kajari Jakarta Selatan saat ini dijabat oleh Iwan Catur Karyawan. Ia menggantikan Haryoko Ari Prabowo, yang kini menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Silfester telah divonis pada tingkat kasasi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) pada 2019.
Pihak dari Roy Suryo Cs ini pun akan melapor ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Pembinaan (Jambin).
Jamwas adalah sebuah unit di bawah Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang bertugas melakukan pengawasan internal terhadap seluruh jajaran kejaksaan.
Jambin adalah salah satu unsur pembantu pimpinan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Kami punya rencana melaporkan ke Jamwas dan Jambin Kejaksaan Agung RI karena Kajari dalam hal ini yang punya gawean terhadap perkara Silfester Matutina belum melakukan eksekusi sama sekali,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, sudah tidak ada lagi yang menghalangi eksekusi baik administrasi maupun daluarsa pemidanaan yang jatuh pada 2035.
Gafur juga menduga terpidana dilindungi oleh penguasa.
"Kalau dia melarikan diri dari Republik Indonesia ini sampai tahun 2035, baru tahun 2036 balik ke Indonesia lagi disitulah berlaku daluarsa pemidanaan," tukasnya.
Baca juga: Komisaris BUMN Silfester Matutina Berstatus Terpidana, DPR Desak Erick Thohir Bertindak
Sebelumnya, Silfester Matutina yang merupakan Relawan Jokowi menanggapi soal vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan fitnah ke Wakil Presiden Indonesia ke 10 dan 12, Jusuf Kalla.
Silfester mengklaim jika kasus yang menjeratnya itu sudah berujung damai.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," kata Silfester kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Soal proses hukum, Silfester juga mengklaim jika sudah menjalaninya dengan baik.
Baca juga: Jokowi Disebut Sosok di Balik Lambatnya Eksekusi Silfester Matutina, meski Kasus Inkrah 6 Tahun Lalu
"Memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun yang Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media," ucapnya.
Untuk informasi, Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA) Silfester Matutina ternyata divonis 1 tahun 6 bulan kasus pidana umum tahun 2019 lalu.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Abraham Samad Cs Diperiksa Hari Ini di Polda Metro Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
---|
Ryaas Rasyid Tak Pernah Percaya Omongan Jokowi: Dia Nggak Bisa Berpikir Jernih karena Tidak Sekolah |
---|
Polri Pakai Istilah 'Identik' usai Uji Labfor Ijazah Jokowi, Ryaas Rasyid: Uang Palsu Juga Identik |
---|
Rismon dkk Laporkan Ijazah Palsu Jokowi ke Kompolnas, Desak Sampaikan Aduannya ke Prabowo |
---|
Mulyono Teman Jokowi Sebut Tak Ada Jurusan di Fakultas Kehutanan UGM 1980, Rismon Sianipar: Ngawur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.