Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

3 Orang Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK Imbas Kasus Korupsi Kuota Haji: Gus Yaqut, Bos Maktour Group

KPK terbitkan larangan bepergian ke luar negeri ke 3 orang imbas kasus kuota haji, di antaranya Gus Yaqut, Stafsus Kemenag, dan Bos Maktour Group.

Kolase Tribunnews
KORUPSI KUOTA HAJI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri kepada tiga orang, buntut penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI pada periode 2023-2024. Di antaranya ada Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, lalu ada juga Stafsus Gus Yaqut, yakni Ishfah Abidal Aziz.Serta pihak swasta, yakni pengusaha biro perjalanan haji dan umrah sekaligus pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur. 

KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengelolaan kuta haji ke tahap penyidikan.

Namun hingga kini KPK masih belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan kuota haji ini.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, keputusan untuk tidak terburu-buru menetapkan tersangka diambil agar penyidik memiliki keleluasaan penuh dalam mengumpulkan alat bukti. 

Selain itu, dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, tim penyidik dapat bekerja lebih leluasa dalam mengumpulkan alat bukti.

"Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi," ujar Asep dalam pernyataannya, dikutip Senin (11/8/2025).

Baca juga: MAKI: Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Ratusan Miliar, KPK Harus Segera Tetapkan Tersangka

Asep menegaskan pada tahap penyelidikan sebelumnya, KPK menghadapi keterbatasan kewenangan. 

Selain itu, KPK juga tidak dapat melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan yang krusial untuk membongkar sebuah kasus korupsi secara tuntas.

"Tentu saja pada proses penyelidikan ini ada keterbatasan di mana dalam penyelidikan belum bisa melakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya."

"Sehingga kami melihat, kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya," tambah Asep.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh KPK selama proses penyelidikan, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, hingga pendakwah Khalid Basalamah.

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka Tapi Perkara Korupsi Kuota Haji Sudah Naik Penyidikan

Latar Belakang Kasus

Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia pada tahun 2024.

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya:

  • 92 persen untuk haji reguler
  • 8 persen untuk haji khusus

Namun, Kemenag diduga membagi kuota tambahan tersebut secara tidak sesuai aturan, yaitu 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus, sehingga mengurangi kesempatan jemaah reguler.

Baca juga: KPK Naikkan Status Kasus Haji, MAKI Yakini Kuota Tambahan Dijual Langgar UU

KPK kemudian menemukan indikasi perintah pembagian kuota yang melanggar aturan dan aliran dana mencurigakan terkait kuota tambahan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved