Dugaan Korupsi Kuota Haji
3 Orang Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK Imbas Kasus Korupsi Kuota Haji: Gus Yaqut, Bos Maktour Group
KPK terbitkan larangan bepergian ke luar negeri ke 3 orang imbas kasus kuota haji, di antaranya Gus Yaqut, Stafsus Kemenag, dan Bos Maktour Group.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Kolase Tribunnews
KORUPSI KUOTA HAJI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri kepada tiga orang, buntut penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI pada periode 2023-2024. Di antaranya ada Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, lalu ada juga Stafsus Gus Yaqut, yakni Ishfah Abidal Aziz.Serta pihak swasta, yakni pengusaha biro perjalanan haji dan umrah sekaligus pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur.
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, jamaah yang menerima kuota tambahan dikenakan biaya hingga USD 5.000 (sekitar Rp 75 juta), yang diduga masuk ke konsorsium biro travel.
Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 500–750 miliar, dan MAKI mendorong KPK untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama/Galuh Widya Wardani)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.