Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

3 Orang Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK Imbas Kasus Korupsi Kuota Haji: Gus Yaqut, Bos Maktour Group

KPK terbitkan larangan bepergian ke luar negeri ke 3 orang imbas kasus kuota haji, di antaranya Gus Yaqut, Stafsus Kemenag, dan Bos Maktour Group.

Kolase Tribunnews
KORUPSI KUOTA HAJI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri kepada tiga orang, buntut penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI pada periode 2023-2024. Di antaranya ada Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, lalu ada juga Stafsus Gus Yaqut, yakni Ishfah Abidal Aziz.Serta pihak swasta, yakni pengusaha biro perjalanan haji dan umrah sekaligus pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur. 

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, jamaah yang menerima kuota tambahan dikenakan biaya hingga USD 5.000 (sekitar Rp 75 juta), yang diduga masuk ke konsorsium biro travel.

Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 500–750 miliar, dan MAKI mendorong KPK untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama/Galuh Widya Wardani)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved