Kamis, 14 Agustus 2025

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

KPK Tahan ASN Kemenhub Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Api di Jawa Tengah

KPK menahan seorang ASN Kementerian Perhubungan Risna Sutriyanto tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
ASN KEMENHUB - ASN Kemenhub Risna Sutriyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Risna Sutriyanto ditahan KPK terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemhub) Risna Sutriyanto (RS) tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Risna Sutriyanto adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Solo Balapan–Kadipiro (JGSS.6) Tahun Anggaran 2022–2024.

"Setelah ditemukan adanya kecukupan bukti, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yaitu saudara RS," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Asep menjelaskan penahanan terhadap Risna dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Agustus hingga 30 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan pada April 2023 ini telah mencapai 15 orang.

Baca juga: Eks Dirjen Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7,5 Tahun Bui Dalam Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa

15 tersangka terdiri dari Pokja Pengadaan, masing-masing berinisial DM, RS, BP, PT IP, dan RS.

Kemudian Pengembangan DJKA BTP Medan masing-masing berinisial EKW, MHC, dan MC.

Pengembangan DJKA BTP Bandung di antaranya DSD, H, dan EB.

Baca juga: KPK Selisik Pengaturan Fee Proyek Jalur Kereta Api Lewat ASN Kemenhub

Pengembangan DJKA BTP Jakarta, masing-masing berinisial EP dan PT KP.

Pengembangan DJKA BTP Surabaya, RMM dan HT.

Sosok Risna Sutriyanto

Risna Sutriyanto diangkat Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (BLPPBMN) Kementerian Perhubungan menjadi Ketua Pokja Pemilihan terkait paket pekerjaan JGSS-06 berdasarkan Surat Keputusan Nomor KP.004/0497/UKPBJ.PHB-2022 tanggal 10 Juni 2022.

Kemudian ia diangkat menjadi Ketua Pokja Pemilihan terkait TLO Stasiun Tegal berdasarkan Surat Keputusan No. KP 004/0074/UKPBJ.PHB-2023 tanggal 25 Januari 2023.

Konstruksi Perkara

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memaparkan, kasus ini bermula pada Juni 2022 ketika Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja atas permintaan Bernard Hasibuan (BH), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut yang telah lebih dulu menjadi tersangka.

Bernard diduga telah mempersiapkan PT Wirajasa Persada (WJP)-KSO sebagai calon pemenang lelang dan meminta Risna untuk mengakomodasi rencana tersebut. 

Menindaklanjuti permintaan itu, Risna diduga mengarahkan timnya untuk menambahkan syarat-syarat khusus dalam tender yang bertujuan "mengunci" pemenang.

"Syarat tersebut berupa surat dukungan dari pabrikan wesel bersertifikasi internasional dan sertifikasi produksi dari badan akreditasi internasional," jelas Asep.

Namun, dalam prosesnya, PT WJP-KSO justru gagal saat evaluasi karena kesalahan mengunggah dokumen. Skenario pun diubah. 

Setelah berkonsultasi dengan Bernard, Risna kemudian memenangkan PT Istana Putra Agung (IPA), perusahaan milik tersangka lain Dion Renato Sugiarto (DRS), yang semula disiapkan sebagai perusahaan pendamping.

PT IPA kemudian menandatangani kontrak proyek senilai Rp 164,51 miliar. 

Sebagai imbalan atas kemenangannya, PT IPA diduga menanggung commitment fee yang telah disepakati sebelumnya dan memberikan uang sejumlah Rp 600 juta kepada Risna.

Atas perbuatannya, Risna Sutriyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan