Kamis, 11 September 2025

Ijazah Jokowi

Abraham Samad Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Said Didu: Bukti Aparat Hukum Masih dalam Kendali Solo

Abraham Samad menghadiri panggilan menjadi saksi dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Said Didu yakin aparat hukum masih dalam kendali Solo

Tangkap layar Kompas TV
SAMAD IJAZAH JOKOWI - antan Ketua KPK, Abraham Samad menghadiri panggilan menjadi saksi dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ditemani Said Didu di Polda Metro Jaya, Rabu (12/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menghadiri panggilan menjadi saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Didampingi sejumlah rekan politik hingga kuasa hukum, Abraham Samad mengaku siap menjadi saksi dalam kasus ijazah Jokowi.

Abraham Samad pun menjelaskan hanya memberikan konten edukasi di podcast pribadinya. Namun tak menyangka bisa menyeret namanya ke proses hukum.

"Semua (podcast) sifatnya edukasi, diskusi yang memberikan orang pencerahan, memberikan jalan petunjuk kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka yang harus dilindungi oleh hukum," terang Abraham Samad dikutip siaran Kompas TV, Rabu (13/8/2025) di Polda Metro Jaya.

Apabila aksinya memberi edukasi di podcast dianggap ada unsur pidana, Abraham Samad pun tak gentar akan melawan proses hukum.

"Kalau misal saja aparat hukum membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawan sampai kapan juga. Menurut saya ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib seluruh nasib rakyat Indonesia yang mendambakan kebebasan berpendapat berekspresi," tegasnya.

Setelah Abraham Samad memasuki ruang pemeriksaan, Said Didu mengungkapkan pemanggilan mantan ketua KPK terkait kasus Jokowi menjadi bukti aparat hukum masih dalam kendali 'Solo'. 

"Hari ini saya pikir adalah simbol mantan presiden Joko Widodo masih sangat berpengaruh kepada penegak hukum," ungkap pria kelahiran Pinrang tersebut.

Mantan Sekretaris BUMN tersebut bahkan terang-terangan menyebut aparat hukum masih dalam kendali mantan Presiden ke-7 RI.

"Faktanya simbol perjuangan kita, Abraham Samad dipanggil dalam kasus dengan Joko Widodo. Artinya aparat hukum masih dalam kendali Solo."

Baca juga: Jejak Digital Abraham Samad di Solo, Ingin Jadi Jokowi karena Ketulusan Eks Wali Kota

"Itu fakta. Karena bayangkan Abraham Samad hanya podcast langsung dipanggil terkait ijazah Joko Widodo. Pertanyaan saya, sampai kapan negeri ini dikendalikan oleh Joko Widodo, aparat hukum?" jelas Said Didu.

Pria kelahiran 2 Mei 1962 tersebut pun menyindir aparat hukum akan hilang dari bayang-bayang Jokowi jika cucunya menjadi presiden.

"Apakah menunggu Jan Ethes, cucu-cucunya jadi presiden? Baru aparat hukum berhenti menjadi alat oleh Joko Widodo, (ini) sangat susah dibantah," tegas Said Didu yang menemani Abraham Samad ke Polda Metro Jaya.

Ia pun menyayangkan banyak aktivis yang merasakan dinginnya bui hanya masalah ijazah Jokowi.

"Kita sudah 10 tahun lebih, betul-betul aparat hukum digunakan untuk memenjarakan atau menangkap dengan yang berbeda dengan Joko Widodo. Berapa teman kita yang sudah keluar masuk penjara hanya karena aparat hukum betul-betul memihak Joko Widodo."

"Berapa orang di penjara hanya mempersoalkan ijazah Joko Widodo? Apakah semua rakyat Indonesia akan dipenjara demi Joko Widodo? Kalo ini berlanjut saya nyatakan hari ini adalah hari pernyataan perang semesta melawan dinasti Solo yang masih mengangkangi aparat hukum," pungkas Said Didu.

Abraham Samad jadi Saksi

Abraham Samad datang memenuhi panggilan penyidik masih berstatus saksi dalam kasus ijazah Jokowi yang dituding palsu.

Abraham Samad ditemani oleh beberapa tim hukum, di antaranya tim Lawyer dari YLBHI, Kontras, LBH Pers, IM+57, dan LBH-AP Muhammadiyah.

Pria asal Sulawesi Selatan dilaporkan relawan Jokowi, Silfester Matutina, terkait tuduhan ijazah palsu.

Pengacara Abraham Samad, Ahmad Khozinudin menuturkan kliennya siap memenuhi panggilan penyidik.

"Kami konfirmasi khusus Abraham Samad karena beliau ada waktu Rabu bisa datang nanti, makanya Rabu kita mendampingi lagi pemeriksaan Pak Abraham Samad," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Adapun untuk tujuh terlapor Roy Suryo (Terlapor), Rismon Sianipar (Terlapor), Abraham Samad (Terlapor), Kurnia Tri Royani (Terlapor), Rizal Fadilah (Terlapor), Mikhael Benyamin Sinaga (Terlapor), Nurdian Noviansyah Susilo (Terlapor), dan Rustam Effendi (Terlapor) akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

Ketujuh terlapor diperiksa usai perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.

Dua saksi yakni Sunarto (Saksi) dan Arif Nugroho (Saksi) juga direschedule pemeriksaannya.

"Sisanya kita minta tunda setelah 17 Agustus, termasuk dua orang saksi" tuturnya.

Abraham Samad menyebut dirinya siap dipenjara dalam kasus polemik ijazah Jokowi yang disebut-sebut palsu.

Abraham Samad mengaku mendukung penuh upaya para tokoh dan aktivis yang diklaim tengah memperjuangkan kebenaran soal ijazah milik Jokowi tersebut palsu.

"Biarkanlah teman-teman yang sudah terdahulu, sudah lama melakukan penyelidikan, sudah lama melakukan investigasi terhadap ijazah Pak Jokowi. Ini yang harus kita dukung penuh. Kita harus dukung sampai kapanpun juga," kata Abraham Samad di Gedung Joeang, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

Menurutnya, apa yang tengah diperjuangkan harus dibela selama masih dalam koridor yang benar. Untuk itu, ia tak takut jika dirinya harus dipenjara terkait hal itu.

Dalam hal ini, Abraham Samad mengaku menjadi salah satu dari 12 terlapor dalam laporan yang dilayangkan kubu Jokowi.

Adapun 11 orang lainnya yakni Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Damai Hari Lubis, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rustam Effendi, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Kurnia Tri Royani.

Seorang dokter, ilmuwan, penulis, dan aktivis kesehatan Tifauziah Tyassuma, Seorang podcaster, jurnalis, dan politikus muda Mikkael Benyammin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Ali Ridho atau Aldo Husein yang diduga terlibat dalam penyebaran konten digital yang dianggap mencemarkan nama baik Presiden Jokowi dan menyebarkan informasi palsu terkait keabsahan ijazah.

"Kalaupun ada tawaran, misalnya siapa yang harus dipenjara, kita yang harus maju. Mari, saya yang akan dipenjara. Bebaskan 11 orang ini," tuturnya.

Lebih lanjut, Abraham Samad mengatakan dirinya tak akan gentar kepada siapapun yang akan melakukan kriminalisasi dalam kasus ini.

Kriminalisasi adalah proses hukum di mana suatu tindakan yang sebelumnya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian ditetapkan sebagai tindak pidana oleh negara melalui undang-undang atau peraturan resmi.

Kriminalisasi bisa menjadi isu sensitif jika digunakan untuk membungkam kritik atau oposisi, seperti yang dituduhkan dalam kasus pelaporan terhadap akademisi dan aktivis.

"Jadi sekali lagi, ini tidak membuat kendor saya. Tapi yang terpenting. Sekali lagi, siapapun orang yang berada di belakang kasus ini yang ingin mengkriminalisasi 12 orang ini akan saya hadapi sampai titik darah penghabisan," tegasnya.

Titik darah penghabisan adalah ungkapan dalam bahasa Indonesia yang bermakna berjuang hingga akhir hayat, atau berjuang sampai mati.

Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan semangat perjuangan yang total dan tak kenal menyerah, bahkan jika harus mengorbankan nyawa.

Sejumlah tokoh nasional angkat suara membela mantan Ketua KPK Abraham Samad di tengah polemik dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. 

Mereka menilai langkah hukum terhadap Abraham berpotensi sarat muatan politis dan mengarah pada indikasi kriminalisasi terhadap tokoh antikorupsi tersebut.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi pelapor Relawan Jokowi Silfester Matutina, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, dan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan pada Senin (4/8/2025).

Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun telah menyita ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di tahap penyidikan kasus pencemaran nama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penyitaan ijazah tersebut.

Ada dua ijazah pelapor yang disita untuk keperluan proses penyidikan.

"Bahwa benar penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA," ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, penyitaan ijazah guna kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan. 

Dua Obyek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Obyek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian obyek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua obyek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

(Tribunnews.com/Siti N/ Chrysnha/ David Adi/ Reynas Abdila)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan