Prada Lucky Namo Meninggal
Amnesty Internasional Ungkap Terjadi Pelanggaran HAM Serius Atas Kematian Prada Lucky
Para pelaku, kata Usman harus diadili melalui peradilan umum, bukan hanya peradilan militer yang lemah akuntabilitasnya.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengungkapkan terjadi pelanggaran HAM serius atas tewasnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Amnesty International Indonesia adalah bagian dari gerakan global Amnesty International yang berfokus pada perlindungan dan promosi hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Baca juga: Anggota DPR Desak Polisi Militer Ungkap Motif Kematian Prada Lucky
Organisasi ini berdiri pada tahun 2017 dan sejak itu aktif melakukan kampanye, advokasi, riset, edukasi HAM, serta mobilisasi publik untuk mendorong perubahan kebijakan dan memperkuat komunitas yang mampu mempertahankan hak-haknya.
Diketahui Prada Lucky diduga tewas akibat dianiaya para seniornya.
“Kejadian ini kembali menyingkap wajah kelam budaya kekerasan dalam sistem pembinaan prajurit di tubuh TNI. Ironisnya, Prada Lucky diduga disiksa secara keji oleh seniornya di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan yang baru diresmikan Presiden," kata Usman Hamid dalam keterangannya Rabu (13/8/2025).
Usman menilai terdapat dua pelanggaran HAM serius dari kematian Prada Lucky.
Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) adalah setiap tindakan oleh individu, kelompok, atau aparat negara—baik secara sengaja maupun tidak sengaja—yang mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak-hak dasar seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh undang-undang.
Pertama diterangkannya, pelanggaran atas hak untuk bebas dari penyiksaan dan segala perlakuan lain yang tidak manusia dan hak untuk hidup. Keduanya merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun, termasuk dalam situasi darurat perang.
"Untuk memastikan fair trial, maka investigasi menyeluruh, imparsial dan transparan harus dilakukan oleh lembaga yang independen di luar TNI. Apalagi ada dugaan keterlibatan perwira TNI dalam penyiksaan itu. Investigasi perlu mengejar tanggungjawab komando dari pimpinan batalyon," terangnya.
Para pelaku, kata Usman harus diadili melalui peradilan umum, bukan hanya peradilan militer yang lemah akuntabilitasnya.
Baca juga: Kasus Kematian Prada Lucky: Seorang Komandan Peleton Berpangkat Letda Jadi Tersangka
"Vonis ringan dalam pengadilan militer kerap mengemuka akibat faktor kepangkatan, kultur kekerasan yang mengakar, lemahnya akuntabilitas, semangat korsa yang sempit. Hingga kepentingan elite seperti pemberian gelar kehormatan untuk sejumlah purnawirawan TNI yang pernah tersandung pelanggaran HAM," imbuhnya.
Usman juga mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997.
"Revisi ini harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004. Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut," tandasnya.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo adalah prajurit TNI AD berusia 23 tahun yang baru dilantik pada Juni 2025. Ia bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Kronologi dan Dugaan Penganiayaan
Pada awal Agustus 2025, Prada Lucky mengalami penganiayaan berat diduga oleh puluhan seniornya.
Ia sempat dirawat di ICU RSUD Aeramo, namun meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.
Luka-luka yang ditemukan di tubuhnya termasuk memar, luka bakar diduga akibat sundutan rokok, dan benturan benda tumpul.
Prada Lucky Namo Meninggal
Berkaca dari Kasus Prada Lucky, TNI Diminta Awasi Pembinaan Prajurit Secara Berkala dan Berjenjang |
---|
TB Hasanuddin Sorot Kasus Kematian Prada Lucky: Jangan Alih-alih Pembinaan Tapi Kebablasan |
---|
Prada Lucky Sempat Tak Bisa Diautopsi di RS Milik TNI Hingga Sang Ayah Geram, Kadispenad Klarifikasi |
---|
Nasib Letda Inf Thariq Singajuru, Perwira TNI Aniaya Prada Lucky: Tersangka Terancam 10 Tahun Bui |
---|
Prada Lucky Dituduh Penyimpangan Seksual, Ahli Hukum: Jika Benar Tak Bisa Jadi Alasan Penganiayaan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.