Kamis, 14 Agustus 2025

Kejari Jaksel Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina, Digugat ke Pengadilan

Kejari Jaksel dianggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah atas tidak dieksekusinya Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
Ist
DIGUGAT KE PENGADILAN - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dianggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah atas tidak dieksekusinya Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam perkara pencemaran nama baik mantan Wapres Jusuf Kalla Silfester dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi pada tahun 2019 silam. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Materi gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Jum'at (8/8/2025) lalu.

Ketua Umum ARRUKI Marselinus Edwin Hardhian mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan lantaran Kejari Jakarta Selatan dianggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah atas tidak dieksekusinya Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dalam perkara pencemaran nama baik mantan Wapres Jusuf Kalla Silfester dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi pada tahun 2019 silam.

Akan tetapi hingga kini Kejari Jakarta Selatan tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester meskipun vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

"Ya benar (ARRUKI telah ajukan gugatan)," kata Marselinus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (12/8/2025).

Dalam gugatannya tersebut, Marselinus mengatakan bahwa Kejaksaan dia anggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah karena Silfester tidak kunjung dijebloskan ke dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) usai vonis terhadapnya sudah inkrah.

Dengan belum dieksekusinya Silfester, Kejaksaan lanjut Marselinus juga dinilai telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni dengan tidak mengindahkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta tidak berbelit-belit.

"Bahwa diperlukan perintah hakim pemeriksa praperadilan perkara aquo untuk memerintahkan Termohon melakukan eksekusi atas terdakwa Silfester Matutina yang  telah diputus bersalah dan dihukum penjara 1,5 tahun dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla," jelasnya.

Dalam petitumnya, ARRUKI kata Marselinus meminta agar hakim tunggal praperadilan mengabulkan seluruh permohonannya.

Baca juga: Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kubu Roy Suryo Ancam Laporkan Kajari Jaksel ke Jamwas

Permohonan yang mereka ajukan yakni meminta agar hakim menyatakan secara hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menghentikan penuntutan tidak sah terhadap Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

Selain itu ARRUKI juga meminta agar hakim memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap atas Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

Desakan Komjak

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiono Suwadi juga telah mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina.

Hingga saat ini, Jaksa Kejari Jakarta Selatan selaku pihak eksekutor tak kunjung mengeksekusi Silfester yang telah divonis 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung atas kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla.

"Itu sudah inkrah jadi harus di eksekusi, meskipun ada PK (Peninjauan Kembali), tidak menghalangi eksekusi," kata Pujiono saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Komisi Kejaksaan Desak Kejari Jaksel Segera Eksekusi Silfester Matutina: Itu Sudah Inkrah

Dikatakan Pujiono, jika Kejari Jakarta Selatan masih menunggu adanya putusan PK yang diajukan Silfester, justru kata dia hal itu bakal menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum.

Selain itu menurut dia, jika eksekusi menunggu adanya putusan PK, maka nantinya akan ada kecenderungan ditiru oleh terpidana lain untuk menunda eksekusi vonis yang sudah inkrah.

"Bisa jadi semua terpidana minta eksekusi nunggu putusan PK. Kita berharap sebelum sidang PK (Silfester) sudah dieksekusi," jelasnya.

Tak hanya itu, lantaran lambannya respon Kejari Jakarta Selatan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

Pujiono pun menegaskan bakal mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk menanyakan persoalan yang saat ini dihadapi sehingga tahap eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu tak kunjung dilakukan.

"Kita akan datang ke Kejari Jaksel menanyakan problemnya dimana, semoga dalam waktu tidak lama segera dieksekusi," tegasnya.

Adapun terkait hal ini, Tribunnews.com juga sudah coba mengkonfirmasi perihal tahap eksekusi itu kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan Eko Eko Budisusanto.

Akan tetapi hingga berita ini dimuat, yang bersangkutan belum memberi jawaban atas konfirmasi tersebut.

Tanggapan Kejagung

Terkait hal ini sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bakal tetap mengeksekusi vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan Pengadilan terhadap Silfester Matutina meski yang bersangkutan mengklaim sudah berdamai dengan Jusuf Kalla (JK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya selaku aparat penegak hukum (aph) akan tetap menjalani apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan.

"Bagi Kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah artinya terlepas dari ada perdamaian," kata Anang kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut Anang menuturkan, proses eksekusi itu akan tetap dijalankan terlebih klaim Silfester yang mengaku sudah damai dengan JK terjadi usai adanya putusan pengadilan.

Namun kata Anang hal itu akan berbeda jika perdamaian antara Silfester dan Jusuf Kalla terjadi sebelum adanya tahap penuntutan dari Jaksa, maka bisa saja hal itu akan dipertimbangkan untuk menghentikan kasus tersebut.

"Tapi kan ini suda (putusannya sudahlah) selesai. Artinya ya silakan saja nanti punya cara-cara lain. Yang jelas Kejaksaan akan melaksanakan nantinya eksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut," kata dia.

Sementara itu Anang menuturkan, bahwa pihak yang berwenang melakukan eksekusi terhadap Silfester yakni Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya Jaksa dari Kejari Jaksel yang selama ini menangani perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Karena secara ini perkaranya Pidum (Pidana Umum) dan kewenanganya dari Jaksa yang menanganinya, eksekutornya Kejari," ucapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan