Kejari Jaksel Disebut Telah Tunjuk Jaksa Eksekutor untuk Jebloskan Silfester Matutina ke Bui
Kejari Jakarta Selatan disebut telah menunjuk Jaksa eksekutor guna mengeksekusi Silfester Matutina atas vonis 1,5 tahun penjara.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut telah menunjuk Jaksa eksekutor guna mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina atas vonis 1,5 tahun penjara kasus pencemaran nama baik atau fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Adapun hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman setelah dirinya mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025) siang tadi.
"Sudah, sudah, itu sudah (menunjuk Jaksa eksekutor)," kata Nurokman saat dihubungi, Kamis (14/8/2025).
Meski begitu Nurokhman belum bisa memastikan kapan Kejari Jakarta Selatan bakal mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam penjara.
Ia hanya mengatakan pihaknya terus mendorong agar Kejari Jakarta Selatan segera mengeksekusi eks Pimpinan relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi tersebut.
Baca juga: Kejagung Bantah Belum Dieksekusinya Silfester Matutina Karena Punya Ipar di Kejari Jakarta Selatan
"Untuk tanggal (eksekusi) nya sejauh ini on progres. Kita mendorong, ini kan masih dalam proses eksekusi," kata dia.
Selain itu dalam kunjungannya, Nurokhman menjelaskan bahwa pihak Kejari Jakarta Selatan juga telah menyampaikan kendala apa saja yang dihadapi sehingga belum melaksanakan putusan pengadilan terhadap Silfester.
Hanya saja ketika disinggung apa kendala yang dihadapi Kejari, Nurokhman enggan menjelaskan lebih jauh dengan alasan hal itu merupakan strategi dari pihak Kejaksaan.
Baca juga: Kejari Jaksel Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina, Digugat ke Pengadilan
"Kalau penjelasan ke kami sudah ya tetapi itu tidak bisa disampaikan ke publik karena itu ranah strategi banyak hal," jelasnya.
Lebih jauh Nurokman juga menuturkan, dalam hal ini Komjak tidak akan serta merta memberikan ultimatum kepada pihak Kejari Jakarta Selatan apabila dalam waktu dekat tak kunjung lakukan eksekusi terhadap Silfester.
Namun, ia mengatakan pihaknya akan tetap mendorong Kejari Jaksel untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah inkrah tersebut.
"Kalau sampai memberikan ultimatum sih sejauh ini belum ada, masih mendorong saja. Kita kan Komisi Kejaksaan endingnya memberikan rekomendasi," ucapnya.
"Kita juga kesana untuk mendorong terus dan mereka menyampaikan dalam proses, mudah-mudahan bisa segera dieksekusi," jelasnya.
Sosok dan Kasus Silfester Matutina
Silfester Matutina merupakan terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Ia dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 karena orasi yang dianggap mencemarkan nama baik.
Pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara.
Namun, hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.
Silfester Matutina dikenal sebagai seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik.
Ia merupakan pendukung Joko Widodo atau Jokowi pada Pemilu 2019 dan pendukung Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Pada 2025, ia diangkat menjadi komisaris independen perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.