Kejari Jaksel Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina, Digugat ke Pengadilan
Kejari Jaksel dianggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah atas tidak dieksekusinya Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Materi gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Jum'at (8/8/2025) lalu.
Ketua Umum ARRUKI Marselinus Edwin Hardhian mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan lantaran Kejari Jakarta Selatan dianggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah atas tidak dieksekusinya Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dalam perkara pencemaran nama baik mantan Wapres Jusuf Kalla Silfester dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi pada tahun 2019 silam.
Akan tetapi hingga kini Kejari Jakarta Selatan tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester meskipun vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Ya benar (ARRUKI telah ajukan gugatan)," kata Marselinus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (12/8/2025).
Dalam gugatannya tersebut, Marselinus mengatakan bahwa Kejaksaan dia anggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah karena Silfester tidak kunjung dijebloskan ke dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) usai vonis terhadapnya sudah inkrah.
Dengan belum dieksekusinya Silfester, Kejaksaan lanjut Marselinus juga dinilai telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni dengan tidak mengindahkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta tidak berbelit-belit.
"Bahwa diperlukan perintah hakim pemeriksa praperadilan perkara aquo untuk memerintahkan Termohon melakukan eksekusi atas terdakwa Silfester Matutina yang telah diputus bersalah dan dihukum penjara 1,5 tahun dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla," jelasnya.
Dalam petitumnya, ARRUKI kata Marselinus meminta agar hakim tunggal praperadilan mengabulkan seluruh permohonannya.
Baca juga: Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kubu Roy Suryo Ancam Laporkan Kajari Jaksel ke Jamwas
Permohonan yang mereka ajukan yakni meminta agar hakim menyatakan secara hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menghentikan penuntutan tidak sah terhadap Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
Selain itu ARRUKI juga meminta agar hakim memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap atas Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
Desakan Komjak
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiono Suwadi juga telah mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina.
Silfester Matutina
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Gugatan Praperadilan
KPK Pertimbangkan Panggil Nikita Mirzani Usai Laporkan Dugaan Suap Hakim dan Jaksa |
![]() |
---|
Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Pencemaran Nama Baik, Kejagung: Tak akan Tunda Eksekusi |
![]() |
---|
KPK Telaah Laporan Nikita Mirzani soal Dugaan Suap Jaksa dan Hakim, Bukti Rekaman Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kubu Roy Suryo Ancam Laporkan Kajari Jaksel ke Jamwas |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina: Terpidana Tapi Berkeliaran Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.