Kamis, 14 Agustus 2025

Kejari Jaksel Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina, Digugat ke Pengadilan

Kejari Jaksel dianggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah atas tidak dieksekusinya Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
Ist
DIGUGAT KE PENGADILAN - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dianggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah atas tidak dieksekusinya Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam perkara pencemaran nama baik mantan Wapres Jusuf Kalla Silfester dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi pada tahun 2019 silam. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Materi gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Jum'at (8/8/2025) lalu.

Ketua Umum ARRUKI Marselinus Edwin Hardhian mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan lantaran Kejari Jakarta Selatan dianggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah atas tidak dieksekusinya Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dalam perkara pencemaran nama baik mantan Wapres Jusuf Kalla Silfester dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi pada tahun 2019 silam.

Akan tetapi hingga kini Kejari Jakarta Selatan tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester meskipun vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

"Ya benar (ARRUKI telah ajukan gugatan)," kata Marselinus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (12/8/2025).

Dalam gugatannya tersebut, Marselinus mengatakan bahwa Kejaksaan dia anggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah karena Silfester tidak kunjung dijebloskan ke dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) usai vonis terhadapnya sudah inkrah.

Dengan belum dieksekusinya Silfester, Kejaksaan lanjut Marselinus juga dinilai telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni dengan tidak mengindahkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta tidak berbelit-belit.

"Bahwa diperlukan perintah hakim pemeriksa praperadilan perkara aquo untuk memerintahkan Termohon melakukan eksekusi atas terdakwa Silfester Matutina yang  telah diputus bersalah dan dihukum penjara 1,5 tahun dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla," jelasnya.

Dalam petitumnya, ARRUKI kata Marselinus meminta agar hakim tunggal praperadilan mengabulkan seluruh permohonannya.

Baca juga: Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kubu Roy Suryo Ancam Laporkan Kajari Jaksel ke Jamwas

Permohonan yang mereka ajukan yakni meminta agar hakim menyatakan secara hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menghentikan penuntutan tidak sah terhadap Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

Selain itu ARRUKI juga meminta agar hakim memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap atas Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

Desakan Komjak

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiono Suwadi juga telah mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan