Siapa Silfester Matutina, Terpidana Fitnah JK yang Sulit Dieksekusi tapi Bisa Masuk BUMN?
Terpidana inkrah kasus fitnah JK, Silfester Matutina, bebas dan kini duduk sebagai Komisaris BUMN. Kenapa eksekusi hukuman tak kunjung dijalankan?
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Silfester Matutina kembali menjadi sorotan publik. Terpidana 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) kini menjabat Komisaris Independen BUMN pangan ID Food.
Meski putusan Mahkamah Agung inkrah sejak 2019, eksekusi penahanan belum dilakukan hingga enam tahun berlalu.
Penunjukan ini menimbulkan kontroversi, sementara Silfester mengklaim siap menjalani proses hukum bila dipanggil, dan BUMN menegaskan penunjukan mengikuti prosedur internal.
Vonis Sudah Inkrah, Eksekusi Mandek
Mahkamah Agung (MA) pada 20 Mei 2019 menolak kasasi Silfester melalui putusan Nomor 287 K/Pid/20193, memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara. Putusan ini menegaskan Silfester terbukti memfitnah JK dengan menuding mantan Wapres menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 dan menuduh keluarga JK melakukan praktik korupsi demi kepentingan politik.
Kasus bermula dari aksi demonstrasi yang digelar Silfester selaku Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) di Mabes Polri pada 15 Mei 2017. Laporan hukum diajukan kuasa hukum JK, berlanjut ke PN Jakarta Selatan sebelum MA menolak kasasi.
Meski putusan inkrah, Silfester belum menjalani masa hukuman hingga Agustus 2025.
Kejaksaan Agung sempat mengeluarkan ultimatum pada 4 Agustus 2025, namun rencana eksekusi tidak terlaksana karena Silfester hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Baca juga: Paiman Raharjo Laporkan Roy Suryo Cs Usai Disebut ‘Otak Pemalsuan Ijazah Jokowi’ di Pasar Pramuka
Silfester jauh hari pernah mengaku bahwa ucapannya tidak bermaksud memfitnah JK dan kasusnya telah berakhir damai.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujarnya, dikutip Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Ia menambahkan bahwa hubungannya dengan JK tetap baik, dengan dua hingga tiga kali pertemuan, tanpa rasa kebencian.
Namun, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi menegaskan bahwa perdamaian pribadi tidak membatalkan vonis pidana.
“Maaf pribadi tidak bisa menghapus vonis pidana. Eksekusi tetap harus dijalankan,” kata Ahmad Khozinudin, Koordinator Non-Litigasi di Kejari Jaksel. Silfester belum memberikan kepastian apakah akan memenuhi panggilan eksekusi.
“Kita atur yang terbaik. Intinya enggak ada masalah,” ujarnya singkat.
Dari Relawan Jokowi ke Komisaris BUMN

Silfester Matutina lahir di Ende, NTT, 19 Juni 1971. Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Wiraswasta Indonesia, meski kampus ini dicabut izinnya pada 2023 terkait praktik kuliah fiktif.
Matutina memulai kiprah politiknya mendirikan Solidaritas Merah Putih (Solmet) pada 2013, relawan pendukung Jokowi. Ia kemudian beralih mendukung pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, menjabat Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) dan memimpin jaringan relawan.
Silfester Matutina
pencemaran nama baik
fitnah
Jusuf Kalla
Jokowi
Prabowo Subianto
Kejaksaan Agung
Kejari Jakarta Selatan
Prabowo Matangkan Pidato Kenegaraan di Hambalang, Ini Persiapan yang Dilakukan |
![]() |
---|
Paiman Raharjo Laporkan Roy Suryo Cs Usai Disebut ‘Otak Pemalsuan Ijazah Jokowi’ di Pasar Pramuka |
![]() |
---|
Istana Sebut Presiden akan Menganugerahkan Tanda Kehormatan di Momen HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Dituduh Pembuat Ijazah Jokowi, Paiman Raharjo Pidanakan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Megawati, SBY, Hingga Jokowi Disebut akan Hadiri Peringatan HUT ke-80 RI di Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.