KPK Benarkan Sudewo Kembalikan Suap Rp3 M, Mengapa Dulu Tetap Lolos Pilkada?
Publik mempertanyakan bagaimana Sudewo dapat mencalonkan sebagai kandidat Bupati Pati, Jawa Tengah, tapi dalam keadaan sedang berstatus hukum
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, pernah mengembalikan uang suap senilai Rp3 miliar.
Uang suap itu terkait proyek pengadaan barang-jasa pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dengan pengembalian barang bukti ini, menjelaskan adanya peran Sudewo dalam kasus tersebut.
"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, (uang suap) itu sudah dikembalikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Meski uang suap telah dikembalikan, KPK menegaskan akan melanjutkan proses hukum terhadap Sudewo.
Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," jelas Asep.
Tentang Kasus Suap
Kasus suap proyek rel kereta api ini ternyata menjadi borok lama Bupati Sudewo.
Proyek itu diduga tersebar di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatra Selatan tahun 2018-2022.
Berikut daftar proyeknya:
Baca juga: Rapor Merah Bupati Pati Sudewo dari KPPOD: Buat Kebijakan Tanpa Partisipasi Publik, Sikap Arogan
- Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kaliyoso (Jawa Tengah)
- Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan)
- Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat)
- Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatra
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (11/4/2023).
Total ada 25 orang yang ditangkap dari sejumlah lokasi. Sepuluh orang kemudian dijerat sebagai tersangka.
Sudewo yang kala itu merupakan Anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Gerindra, juga ikut diperiksa KPK pada Kamis (3/8/2023).
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.
Sudewo diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.
Menurut putusan hakim di Pengadilan Tipikor Semarang (18 Januari 2024), Putu terbukti menerima suap sebesar Rp 3,4 miliar dari kontraktor pelaksana tiga proyek perkeretaapian.
Putu Sumarjaya telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider kurungan 4 bulan bila tidak dibayar dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan status Sudewo.
KPK juga masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Lantas mengapa Sudewo bisa mengikuti Pilkada 2024 di saat namanya terseret dalam perkara suap proyek rel DJKA?
Sudewo Ikut Pilkada
Sudewo pada tahun 2024 mengikuti Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pati.
Kala itu, ia pun mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPR RI untuk bisa mendaftar sebagai calon Bupati Pati.
Pada 28 Agustus 2024, Sudewo bersama pasangannya Risma Ardhi Chandra secara resmi mendaftar ke KPU Kabupaten Pati
Keduanya didukung empat partai politik, yakni Gerindra, NasDem, PKB, dan PSI.
Saat itu, organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jateng Corruption Watch (JCW) sempat mempertanyakan kasus dugaan suap proyek rel kereta api.
Hal ini dilakukan lantaran Sudewo hendak mengikuti pemilihan Bupati Pati.
Mereka mempersoalkan Sudewo mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024, sedangkan kasus dugaan suap itu tengah bergulir.
"Saat itu, saat masih penjaringan calon kepala daerah, kami sudah menyoroti sejumlah nama yang diduga bermasalah, karena terindikasi terlibat korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Tidak hanya Sudewo," kata Koordinator Jateng Coorruption Watch, Kahar Muamalsyah, Selasa (31/12/2024) dilansir Tribunmuria.com.
Kahar mengatakan belum ada putusan atau ketatapan hukum apakah ada keterlibatan Sudewo dalam perkara tersebut.
Namun, penyidik KPK telah menyita uang tunai bernilai sekitar Rp3 miliar dari kediaman Sudewo.
Oleh karena itu, Kahar menilai aneh jika sampai sekarang status Sudewo belum jelas.
"Uang yang disita itu kan sebagai barang bukti adanya keterlibatan yang bersangkutan," kata Kahar.
Jika memang Sudewo tak bersalah, KPK seharusnya menjelaskan kepada publik, peran yang bersangkutan dalam kasus ini.
Namun yang terjadi, Sudewo-Chandra mengklaim kemenangannya berdasarkan hasil hitung cepat quick count dengan perlehan suara 56 persen.
Lalu pada 9 Januari 2025, KPU Kabupaten Pati secara resmi menetapkan Sudewo bersama Risma Ardhi Chandra sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Kini, pemerintahan Sudewo sedang diguncang.
Ia didemo habis-habisan oleh warga Pati, Jawa Tengah, lantaran menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebanyak 250 persen.
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan bangunan yang dipungut berdasarkan undang-undang perpajakan dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Warga yang merasa keberatan lantas turun ke jalanan untuk melakukan demo besar-besaran di depan Kantor Bupati di Jalan Tombronegoro No. 1, Pati pada Rabu (13/8/2025).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul JCW Sorot Dugaan Keterlibatan Bupati Pati Terpilih Sudewo pada Kasus Suap DJKA Kemenhub
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nanda Lusiana Saputri/Ilham Rian Pratama, TribunMurida.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.