Rabu, 1 Oktober 2025

Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Bukan Simpan Pinjam, tapi Perkreditan Rakyat

Budi menilai banyak masyarakat salah memahami konsep koperasi, sehingga konotasi simpan pinjam sering diasosiasikan negatif.

TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
KOPERASI DESA - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (kanan) saat berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Dalam wawancaranya, Budi Arie menjelaskan mengenai program Koperasi Desa Merah-Putih yang digagas oleh Pemerintah, mulai dari aktivitas yang dilakukan hingga terkait pengawasan. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMenteri Koperasi dan UKM (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak boleh disebut sebagai koperasi simpan pinjam, melainkan program perkreditan rakyat.

Menurutnya, penggunaan istilah simpan pinjam adalah kekeliruan yang perlu diluruskan.

“Menurut pemikirannya Pak Margono (Djojohadikusumo), koperasi itu ada koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi industri, dan koperasi perkreditan. Kredit, bukan simpan pinjam. Supaya jangan salah,” kata Budi Arie dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, di kantor redaksi Tribunnews.com, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Budi menilai banyak masyarakat salah memahami konsep koperasi, sehingga konotasi simpan pinjam sering diasosiasikan negatif. 

"Kredit. Kredit ekonomi. Karena apa? Yang diperlukan oleh warga desa, masyarakat desa adalah akses modal. Itu nanti pelan-pelan kita yakinkan bahwa maknanya bukan sekadar simpan pinjam, tetapi perkreditan itu lho. Supaya konotasi simpan pinjam ini, ini kan jelek nih. Minjam bunga rendah, mau meminjamkan dengan bunga tinggi," jelasnya.

"Nah, makanya kita pakai usaha, pakai kredit. Perkreditan Rakyat, bukan simpan pinjam," sambungnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Projo ini menegaskan nantinya perkreditan itu hanya bisa diakses oleh anggota koperasi itu sendiri.

"Begini, itu bercampur dengan hoaks. Karena dibilangin, 'Bu, entar ada koperasi bisa minjem. Boleh, tapi yang minjem tetap harus anggota'.

Jadi, kalau bahasa dalam istilah koperasi, closed loop. Enggak bisa kamu yang bukan anggota koperasi itu meminjam. Yang meminjam dari, oleh, dan untuk anggota koperasi," tandasnya.

Baca juga: Anggarkan Rp 300 Triliun di 2026 untuk Program Makan Bergizi Gratis, Worth It atau Boros Anggaran?

Pengawasan Diutamakan dari Rakyat

Budi mengungkapkan, sejauh ini sudah terbentuk 81.500 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan 80.650 di antaranya telah memiliki Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Saat ini program memasuki fase kedua, yakni pengoperasian dan pembiayaan, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian BUMN.

Terkait pengawasan, ia menegaskan bahwa sistem utama harus berbasis partisipasi anggota koperasi.

“Kalau masih beranggapan pengawasan itu dari otoritas, itu kesalahan konsepsional. Pengawasan terbaik berbasis masyarakat,” ujarnya.

Budi menginginkan setengah penduduk desa menjadi anggota koperasi, sehingga mereka bisa menjadi pengawas langsung.

“Kalau satu desa ada 4.000 penduduk, 2.000 jadi anggota, ya diawasi oleh 2.000 orang itu. Kalau ada masalah, langsung teriak di media sosial,” tambahnya.

Meski demikian, pengawasan eksternal tetap diperlukan melalui Otoritas Pengawas Koperasi (OPK) dan pembentukan Lembaga Penjamin Koperasi (LPK) untuk memberikan rasa aman kepada anggota.

Baca juga: Siswa Sekolah Rakyat di Daerah Kabur, Cak Imin Anggap Hal yang Wajar

Koperasi Desa Merah Putih Tak Akan Terima Uang

Budi menjelaskan bahwa modal koperasi berasal dari iuran anggota. Skema operasionalnya meliputi pendataan pengurus, potensi desa, jenis usaha anggota, dan kebutuhan pembiayaan.

Pembiayaan akan dibagi menjadi CapEx (investasi aset jangka panjang) dan OpEx (biaya rutin). Bank tidak akan menyerahkan uang tunai kepada koperasi, tetapi langsung membayarkan kepada pemasok barang.

“Misalnya butuh pupuk 100 ton, bank akan membayar langsung ke PT Pupuk Indonesia. Barang dikirim, koperasi membayar sesuai margin yang didapat,” jelasnya.

Hanya bank-bank anggota Himbara yang dapat menyalurkan pembiayaan, dan mereka berhak menolak permohonan jika tidak sesuai kebutuhan.

“Kalau butuh Rp1 miliar, tapi mengajukan Rp2 miliar, ya nggak boleh,” tegasnya.

Baca juga: BUMN Peternakan Suplai Daging Sapi dan Kerbau ke 80.000 Koperasi Merah Putih

Arahan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto meresmikan peluncuran 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, pada 21 Juli 2025. Ia menegaskan koperasi ini adalah alat perjuangan rakyat, bukan peluang keuntungan pribadi.

“Dulu waktu Orde Baru dibentuk KUD, tapi akhirnya diplesetin ‘Ketua Untung Duluan’. Ini tidak boleh terjadi,” kata Prabowo.

Sistem koperasi Merah Putih akan berbasis teknologi demi menjamin transparansi.

“Semua aliran uang masuk keluar harus pakai teknologi. Kata-kata Ketua Untung Duluan sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya.

Prabowo menegaskan koperasi ini juga menjadi strategi memutus rantai tengkulak dan rentenir.

Ia mengingat kembali pengalamannya memimpin HKTI sejak 2004, melihat langsung persoalan petani dari distribusi panen hingga kelangkaan pupuk bersubsidi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved