Sabtu, 16 Agustus 2025

MNC Buka Suara Atas Gugatan PT CMNP Rp119 Triliun di PN Jakpus

Transaksi yang dipermasalahkan terjadi 26 tahun lalu dan sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap baik dari sisi perdata maupun pidana

Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
HARRY TANOE DIGUGAT - Sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Harry Tanoe dan MNC Asing Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025). 

Masalah muncul ketika NCD itu tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002, 20 tahun sebelum jatuh tempo.

Penyebabnya, Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.

CMNP menuding Hary Tanoe mengetahui NCD tersebut diterbitkan secara tidak sah dan menyebut kerugian mencapai Rp103,4 triliun jika dihitung dengan bunga 2 persen per bulan.

Selain itu, NCD tersebut diduga melanggar Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/27/UPG (27 Oktober 1988) karena diterbitkan dalam mata uang dolar AS dan memiliki tenor lebih dari dua tahun.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan