MNC Buka Suara Atas Gugatan PT CMNP Rp119 Triliun di PN Jakpus
Transaksi yang dipermasalahkan terjadi 26 tahun lalu dan sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap baik dari sisi perdata maupun pidana
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Eko Sutriyanto
Masalah muncul ketika NCD itu tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002, 20 tahun sebelum jatuh tempo.
Penyebabnya, Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.
CMNP menuding Hary Tanoe mengetahui NCD tersebut diterbitkan secara tidak sah dan menyebut kerugian mencapai Rp103,4 triliun jika dihitung dengan bunga 2 persen per bulan.
Selain itu, NCD tersebut diduga melanggar Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/27/UPG (27 Oktober 1988) karena diterbitkan dalam mata uang dolar AS dan memiliki tenor lebih dari dua tahun.
Sebelum Meninggal Dunia Mpok Alpa Sempat Doakan Elly Sugigi dan Umi Pipik Dapat Suami yang Setia |
![]() |
---|
Tiga Tahun Mpok Alpa Berjuang Lawan Kanker Payudara, Melaney Ricardo: Dia Wanita Kuat |
![]() |
---|
Sosok Hartono, Pelaku Pembunuhan Istri di Hutan Ponorogo, Pernikahan Sempat Ditentang Keluarga |
![]() |
---|
Warga Israel Kepanasan, 2 Orang Tewas |
![]() |
---|
Gerindra Belum Mau Beri Sanksi untuk Bupati Pati Sudewo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.