Prabowo Sebut Ada 1.063 Tambang Ilegal & Rugikan Negara Rp300 Triliun, Ingatkan 'Orang-Orang Besar'
Prabowo meminta dukungan kepada berbagai pihak untuk memberantas tambang-tambang ilegal di Indonesia.
Namun, kata Prabowo, jika rakyat yang melakukan pertambangan, dia akan mengizinkan dan melegalkan hal tersebut.
"Kalau rakyat yang nambang, ya sudah kita bikin koperasi, kita legalkan, kita atur. Tapi jangan alasan rakyat, tahu-tahu nyelundup ratusan triliun," tuturnya.
Tentang pemberantasan tambang ilegal, Prabowo juga telah memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengatur strategi dalam memberantas pertambangan ilegal tersebut.
"Saya telah perintahkan Panglima TNI dan Kapolri, kalau Anda mau ke provinsi ini, pakai pasukan dari provinsi lain, jangan-jangan ada anak buahmu di kebun-kebun itu." katanya.
"Saudara-saudara wakil rakyat, saudara tahu keadaan yang sebenarnya. Saya sudah lama jadi orang Indonesia, segala ulah, apalagi saya ini senior mantan tentara, jadi junior-junior itu jangan macam-macam ya," tegasnya.
Dalam berbagai kesempatan, Prabowo juga telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal di Indonesia, karena kekayaan alam tidak boleh dieksploitasi tanpa izin, merugikan negara, dan merusak lingkungan.
Prabowo menekankan bahwa praktik tambang ilegal tersebut tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri dan lapangan kerja bagi ratusan ribu rakyat Indonesia.
Sanksi Bagi Pelaku Tambang Ilegal
Berdasarkan hukum positif yang berlaku, pertambangan ilegal merupakan salah satu dari tindak pidana bidang pertambangan yang dilarang dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 dan perubahannya.
Dilansir dari hukumonline.com, terdapat beberapa sanksi bagi pelanggar ketentuan larangan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 dan perubahannya, yaitu sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi tambahan.
Sanksi administratif bagi pelaku pertambangan ilegal berupa:
- Peringatan tertulis;
- Denda
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau
pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau IUP untuk Penjualan.
Jadi, sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan, atas pelanggaran beberapa ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 151 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2020.
Sedangkan sanksi pidana dapat dijatuhkan terhadap pelanggar Pasal 158 s.d. Pasal 161B UU Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 39 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 163 UU Nomor 4 Tahun 2009, dan Pasal 164 UU Nomor 3 Tahun 2020.
Sebagai contoh, Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain sanksi administratif dan/atau sanksi pidana, pelaku pertambangan ilegal juga dapat dikenai pidana tambahan berupa:
- Perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
- Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
- Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.