Silfester Matutina Disebut Jarang Berkantor di PT ID Food, Setiap Rapat Hadir Secara Virtual
Silfester Matutina disebut jarang berkantor di PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau kini dikenal dengan nama ID Food.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Ia mengetahui Silfester Matutina termasuk jajaran Komisaris di PT ID Food dan namanya tengah viral dalam pemberitaan hingga di media sosial beberapa waktu belakangan imbas kasusnya.
Bahkan, dia menyebut, sempat ada aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah masyarakat sipil di depan Waskita Rajawali Tower dalam rangka menuntut Silfester Matutina dieksekusi sebagaimana vonis kasasi terkait kasus pidana umum yang menjeratnya.
Namun, katanya, Silfester cenderung jarang berkantor di gedung tersebut.
Sekuriti itu mengaku tak mengetahui secara jelas alasannya.
"Pak Silfester kan memang Komisaris Independen, ada kantornya tapi memang jarang ke sini," kata Zulkarnain, saat ditemui Tribunnews.com, pada Jumat siang.
Zulkarnain juga mengungkapkan, kalaupun ada rapat pimpinan PT ID Food, Silfester kerap menghadiri pertemuan itu secara virtual.
"Kalau rapat via Zoom kebanyakan," ucapnya.
Di sisi lain, Zulkarnain menuturkan, tak banyak kesempatan dia bertemu dengan Silfester.
"Ya kantornya ada di sini, tapi jarang ke sini. Kalau datang sih menyapa biasa. Saya sekuriti, dia kan Komisaris, jadi ya enggak begitu komunikasi," imbuhnya.
Sementara itu, Sutarman (nama disamarkan), seorang pegawai PT ID Food menyampaikan, dia tidak pernah melihat Silfester berkantor di Waskita Rajawali Tower.
Hal itu dikarenakan, menurutnya, ruang kerjanya berbeda lantai dengan Silfester.
"Beda lantai. Kantor (PT ID Food) di lantai 1. Pimpinan kantornya di sini juga. Tapi saya belum pernah ketemu," kata Sutarman.
Ia kemudian mengatakan, beberapa pekan lalu, terdapat surat edaran di lingkungan pegawai PT ID Food yang menyatakan Silfester sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan tersebut.
Sutarman mengatakan, dia tidak bisa menunjukkan salinan surat edaran tersebut dalam format softcopy.
Sebab, surat tersebut berbentuk fisik surat memo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.