Senin, 18 Agustus 2025

Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kubu Roy Suryo Laporkan Kajari Jaksel ke Jaksa Agung

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) buntut belum dieksekusinya Silfester Matutina.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SILFESTER DILAPORKAN KE KEJAGUNG - Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jum'at (15/8/2025). Pelaporan ini buntut belum dieksekusinya Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik terhadap Eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) buntut belum dieksekusinya Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Tak hanya ke Jamwas, Tim advokasi yang juga kuasa hukum dari Roy Suryo itu juga melaporkan Kajari Jakarta Selatan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung.

"Hari ini kami mengirimkan surat kepada tiga pejabat di Kejaksaan Agung. Pertama kepada pak Jaksa Agung ST Burhanudin, kedua juga ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Jambin," kata anggota Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin kepada wartawan, Jum'at (15/8/2025).

Dalam aduannya itu, dia meminta agar Jaksa Agung segera memerintahkan Jambin untuk segera melakukan pembinaan terhadap Kajari Jakarta Selatan karena tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester mengingat putusan pengadilan sudah inkrah sejak 2019 lalu.

Tak hanya itu Khozinudin juga mendesak agar Burhanuddin memerintahkan Jamwas untuk mengawasi kinerja Kajari terkait eksekusi terhadap Silfester.

"Kami meminta agar Jaksa Agung memerintahkan Jamwas inspektoratnya lah untuk melakukan kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.

"Karena diyakini ada masalah dari sisi kinerja karena tidak mungkin ada putusan yang sudah inkrah dan kami juga sudah cek bahwa putusan itu administrasinya sudah dikirim MA dan tidak ada alasan tidak dieksekusi," sambungnya.

Terkait belum dieksekusinya Silfester Matutina, Khozinudin khawatir bahwa Kejaksaan Agung melakukan penyalahgunaan wewenang karena tak kunjung melaksanakan putusan pengadilan.

Kata dia, penyalahgunaan wewenang itu dilakukan Kejagung karena tidak menjalankan tugas pokok dsn fungsinya karna lalai dalam melaksanakan eksekusi.

"Kelalain yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang tidak segera mengeksekusi sampai 6 tahun ini tida bisa kita anggap kelalain biasa. Karena apa? Ada biaya yang dibayar negara krpada aparat kejaksaan dalam menjalankan fungsinya," jelasnya.

Sebelumnya, Silfester Matutina yang merupakan Relawan Jokowi menanggapi soal vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan fitnah ke Wakil Presiden Indonesia ke 10 dan 12, Jusuf Kalla.

Silfester mengklaim jika kasus yang menjeratnya itu sudah berujung damai.

"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," kata Silfester kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Soal proses hukum, Silfester juga mengklaim jika sudah menjalaninya dengan baik.

"Memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun yang Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media," ucapnya.

Untuk informasi, Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA) Silfester Matutina ternyata divonis 1 tahun 6 bulan kasus pidana umum tahun 2019 lalu.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Baca juga: Silfester Matutina Disebut Jarang Berkantor di PT ID Food, Setiap Rapat Hadir Secara Virtual

Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan