Selasa, 19 Agustus 2025

Alasan ARRUKI Gugat Kejari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Mandek 6 Tahun

Marselinus Edwin Hardhian melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Editor: Dodi Esvandi
tangkapan layar
Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI), Marselinus Edwin Hardhian, saat menjadi bintang tamu dalam podcast Saksi Kata di Tribunnews, Jumat (15/8/2025). 

Sidang perdana gugatan praperadilan ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Agustus 2025.

Mengenal ARRUKI dan Marselinus Edwin Hardhian

ARRUKI atau Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia adalah organisasi masyarakat sipil yang didirikan oleh Marselinus Edwin Hardhian, seorang advokat muda yang aktif mengadvokasi isu-isu hukum dan keadilan.

Edwin merupakan putra dari Boyamin Saiman, tokoh antikorupsi yang dikenal luas sebagai pendiri dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). 

Boyamin dikenal vokal dalam mengungkap berbagai kasus besar, mulai dari korupsi kuota haji hingga pengadaan barang pemerintah, dan kerap menggunakan jalur praperadilan untuk mendorong transparansi hukum.

Keluarga Edwin juga dikenal aktif dalam dunia hukum. 

Adiknya, Almas Tsaqibbirru, pernah mencatat sejarah saat masih kuliah di Universitas Surakarta dengan memenangkan gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan