Minggu, 17 Agustus 2025

Prabowo Ungkap Dugaan Korupsi di BUMN-BUMD, Komisi III DPR Usulkan RDP

Prabowo ungkap korupsi di BUMN dan BUMD dalam pidato kenegaraan. Komisi III DPR usulkan RDP untuk tindak lanjut dugaan kasus.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
NASIR JAMIL - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil menyatakan optimismenya ihwal pidato Presiden Prabowo bisa meneguhkan upaya pemberantasan korupsi di tubuh BUMN maupun BUMD. 

Hingga pertengahan 2025, belum ada pengumuman resmi terkait status penyidikan maupun penetapan tersangka

Duduk Perkara PT Atlas Resources Tbk

Pada periode 2018–2020, PT Atlas Resources Tbk menjalin kerja sama investasi dengan PT PLN Batubara Investasi (PLNBBI), anak usaha PLN. Tujuannya pengambilalihan saham untuk menjamin pasokan batubara ke tujuh PLTU di Pulau Jawa.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam pembayaran uang muka dan selisih harga akuisisi yang tidak wajar. Akibatnya, pasokan batubara ke PLTU terganggu dan berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Pada tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Jakarta memanggil Direktur PT Atlas Resources, Joko Kus Sulistyoko, untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. 

Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK juga mulai berkoordinasi untuk menindaklanjuti dugaan korupsi ini, termasuk kemungkinan sanksi terhadap oordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penanganan dugaan tindak pidana korupsi emiten sektor energi, PT Atlas Resources Tbk (ARII)

ARII diduga terlibat korupsi dalam kerja sama investasi dengan PT PLN Batubara Investasi (PLN BBI), anak usaha PLN di sektor batu bara selama periode 2018–2020.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang, mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi lengkap mengenai perkara tersebut.

“Kami belum mengetahui secara pasti soal itu, tapi siap bekerja sama dengan mereka (kejaksaan), jika memerlukan data ataupun itu, karena telah diatur oleh undang-undang,” ujar Kristian kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Kristian menambahkan, BEI akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum mengambil langkah lanjutan, termasuk jika diperlukan evaluasi atau sanksi terhadap emiten.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa BEI tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan total perdagangan saham ARII selama kasus masih dalam tahap dugaan.

“Coba ditanyakan juga ke OJK soal kliring ataupun data keuangan, karena kami di sini juga akan berkoordinasi dengan semua pihak sebelum mengambil keputusan,” tambahnya.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya, Herlangga Wisnu Murdianto, mengatakan bahwa seluruh masukan publik terkait kasus tersebut, termasuk dari Komisi Kejaksaan, ditampung dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. 

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

Kasus ini berawal dari investasi strategis PLN BBI terhadap anak usaha Atlas Resources pada 2018, yang bertujuan menjamin pasokan batu bara jangka panjang bagi pembangkit listrik PLN.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan