13 Asosiasi Haji Umrah Datangi Kantor PKS Tolak Pasal Merugikan Umat di RUU PIHU
13 asosiasi haji umrah mendatangi kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan
Editor:
Adi Suhendi
Firman mengatakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menjadi pihak yang bisa memberikan pemberian bimbingan keagamaan bagi jemaah selama di Arab Saudi.
PPIU juga berkewajiban akreditasi, membayar pajak dan kewajiban lain yang menguntungkan negara.
Namun, kata Firman, urusan bimbingan keagamaan ini tak bakal ada ketika jemaah melaksanakan umrah secara mandiri.
"Keberadaan PPIU itu adalah bagian daripada penyempurnaan perjalanan mereka karena terbimbingnya jemaah dalam penyelenggaraan," katanya.
Berikut 13 Asosiasi Penyelenggara Umrah dan Haji yang menolak haji mandiri:
1. AMPHURI
AMPHURI kepanjangan dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia.
AMPHURI lahir dari meleburnya tiga asosiasi travel haji dan umrah yang ada di Indonesia atas arahan Menteri Agama Maftuh Basyuni pada tahun 2006.
Ketiga asosiasi itu diantaranya Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH), Asosiasi Muslim Perusahaan Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPPUH) dan Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (SEPUH).
2. HIMPUH
HIMPUH kepanjangan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji.
HIMPUH adalah organisasi berbadan hukum yang menghimpun sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
3. KESTHURI
KESTHURI kepanjangan dari Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia.
4. AMPUH
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.