Anggota DPR Khawatir Pembangunan Daerah Mandek Akibat Penurunan Anggaran TKD
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyoroti penurunan alokasi anggaran transfer ke daerah dalam postur RABN 2026.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
Doli mengingatkan kepala daerah agar penyesuaian kebijakan fiskal daerah tidak membebani masyarakat.
"Tetapi catatannya, enggak boleh juga kalau ada beban, itu dibebankan langsung ke rakyat. Itu yang menurut saya juga harus menjadi prinsip," ujarnya.
Pajak yang dikelola daerah langsung adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau disingkat PBB-P2.
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Alasan Pemerintah Soal Penurunan TKD
Dalam konferensi pers nota keuangan dan RAPBN 2026 di Jakarta pada Jumat (15/8/2025), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan TKD yang mengalami penurunan.
Tito menyatakan, sebagian anggaran TKD akan dialihkan ke pemerintah pusat.
"TKD sebagian dialihkan ke pemerintah pusat. (Anggaran yang dialihkan) tersebar di kementerian dan lembaga," kata Tito.
"Nah ini yang penting adalah bagaimana kita nanti mengkoordinasikan supaya teman-teman di kementerian lembaga, rekan-rekan menteri agar program-program pendidikan, pekerjaan umum, perumahan, kesehatan, ada kooperasi desa merah putih, ada MBG, itu yang (bisa) berdampak langsung ke daerah-daerah," sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.