Berita Viral
Bukan Gaji, Adies Kadir Sebut Tunjangan Beras-Bensin Anggota DPR yang Naik: Menkeu Kasihan Sama DPR
Wakil Ketua DPR mengaku, gaji pokok anggota DPR RI sampai saat ini belum naik, tetapi dia mengatakan, tunjangan beras dan bensin naik.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, Provinsi Jakarta sendiri memiliki UMR sebesar Rp5.396.761.
Para anggota DPR, kata Adies, juga berusaha maksimal untuk bekerja dengan baik sebagai wakil rakyat, meskipun gaji tidak pernah naik selama 15 tahun terakhir ini.
Namun, para anggota DPR itu memaklumi hal tersebut karena adanya kebijakan efisiensi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Dengan gaji yang kurang lebih Rp69 juta per bulan, dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik, walaupun gaji sudah 15 tahunan juga tidak naik, tetapi karena situasi seperti ini, anggota juga memahami adanya efisiensi," ujarnya.
Berapa Gaji Anggota DPR?
Aturan mengenai gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4.200.000 per bulan.
Namun, berbeda dengan gaji pokok wakil ketua DPR dan ketua DPR, berikut rinciannya:
- Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
- Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan
Selain gaji pokok, para wakil rakyat itu menerima tunjangan, sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan digabungkan, seorang anggota DPR RI dapat menghasilkan lebih dari Rp50 juta per bulan.
Adapun, berikut ini rincian tunjangan yang didapatkan anggota DPR:
Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
- Anggota DPR: Rp420.000
- Wakil Ketua DPR: Rp462.000
- Ketua DPR: Rp504.000
Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak
- Anggota DPR: Rp168.000
- Wakil Ketua DPR: Rp184.000
- Ketua DPR: Rp201.600
Tunjangan jabatan
- Anggota DPR: Rp9.700.000
- Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
- Ketua DPR: Rp18.900.000
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa.
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.