Berita Viral
Bukan Gaji, Adies Kadir Sebut Tunjangan Beras-Bensin Anggota DPR yang Naik: Menkeu Kasihan Sama DPR
Wakil Ketua DPR mengaku, gaji pokok anggota DPR RI sampai saat ini belum naik, tetapi dia mengatakan, tunjangan beras dan bensin naik.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
Jika setiap anggota DPR memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp 54.051.903, maka total anggaran negara yang dikeluarkan untuk membayar gaji dan tunjangan sebanyak 580 anggota DPR adalah sebesar Rp 31.350.103.740 per bulan.
Tugas dan Fungsi DPR RI
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, DPR memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Sesuai ketentuan Pasal 69 UU Nomor 17 Tahun 2014, fungsi-fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Fungsi Legislasi DPR
Fungsi legislasi adalah fungsi yang dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang, berikut tugas-tugasnya:
- Menyusun Prolegnas atau Program Legislasi Nasional.
- Menyusun dan membahas RUU (Rancangan Undang-Undang).
- Menerima RUU yang diajukan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
- Membahas RUU yang diusulkan oleh presiden maupun DPD.
- Menetapkan UU bersama presiden.
- Menyetujui atau menolak Perppu untuk ditetapkan menjadi UU.
Tugas dan Fungsi Anggaran DPR
Fungsi anggaran adalah fungsi yang dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap RUU tentang APBN yang diajukan oleh presiden, berikut tugas-tugasnya:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN.
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun perjanjian yang berdampak luas bagi rakyat terkait dengan beban keuangan negara.
Tugas dan Fungsi Pengawasan DPR
Fungsi pengawasan adalah fungsi yang dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN, berikut tugas-tugasnya:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD.
Dikutip dari laman resmi DPR, selain tugas sesuai fungsinya, DPR juga memiliki tugas-tugas lain, di antaranya sebagai berikut.
- Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
- Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; serta mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal pemberian amnesti dan abolisi; serta mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar.
- Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden.
- Memilih tiga orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke presiden.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.