Berita Viral
Sosok SH, Orang di Balik Viralnya Temuan Puluhan Bangkai Kucing dalam Kulkas di Solo
Puluhan bangkai kucing ditemukan di dalam freezer di sebuah rumah di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Puluhan bangkai kucing ditemukan di dalam freezer di sebuah rumah di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.
Bangkai-bangkai itu terungkap setelah komunitas pecinta kucing bernama Solo Cat Lovers in the World (Clow) menemukan video yang menunjukkan puluhan kucing yang berada dalam kondisi mengenaskan.
Ning Hening Yulia, perwakilan Clow, tergerak melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran video itu.
Dia terperangah ketika tiba di lokasi lantaran informasi dalam video itu ternyata valid dan dia juga mendapati puluhan bangkai kucing tersimpan di dalam freezer.
Keberadaan bangkai-bangkai itu dilaporkan Hening kepada Polresta Solo. Kemudian, Kasatreskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo mengonfirmasi adanya pelaporan tersebut.
“Memang ada warga kota Solo yang datang ke Poresta Surakarta memberitahukan bahwasanya ada seseorang laki-laki inisial SH yang memelihara kucing hampir 51 ekor, namun tidak terawat,” kata Prastiyo, Kamis, (14/8/2025), dikutip dari Tribun Jateng.
Sosok SH
Prastiyo mengungkapkan sosok SH yang diduga berada di balik aksi penelantaran kucing.
Dia mengatakan SH awalnya adalah pecinta kucing. SH selalu mengadopsi kucing yang ditawarkan orang kepadanya.
"Kalau motivasinya, yang bersangkutan memang suka kucing atau bahkan mungkin mantan istrinya menyukai kucing, sehingga yang bersangkutan ikut suka memelihara kucing,” kata Prastiyo.
Akan tetapi, SH ternyata tidak mampu merawat kucing-kucingnya sehingga menerima keluhan dari masyarakat sekitar.
Baca juga: 5 Grooming Kucing yang Wajib Dilakukan agar Anabul Tetap Sehat dan Bebas Kutu
“Cuma realisasinya yang dikeluhkan oleh warga adalah kucing dipelihara mungkin tidak dipelihara dengan baik, karena kucing tampak kurang sehat, atau tidak pada normalnya kucing pada umumnya,” ujarnya.
Dalam kasus itu, dia berkata ada temuan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 302 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Di situ pasalnya mengatakan bahwasanya melakukan penganiayaan atau dengan sengaja atau lalai dalam pemeliharaan hewan, apalagi jumlahnya banyak, yang mengakibatkan adanya luka ataupun adanya tidak sehatnya hewan peliharaan."
Prastiyo berkata laporan belum bisa diproses karena masih ada beberapa hal yang belum dilengkapi.
Kucing diduga ditelantarkan
Hening sudah mendatangi Mapolresta Solo guna berkonsultasi pelaporan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.