Rabu, 20 Agustus 2025

Berita Viral

Bukan Gaji, Adies Kadir Sebut Tunjangan Beras-Bensin Anggota DPR yang Naik: Menkeu Kasihan Sama DPR

Wakil Ketua DPR mengaku, gaji pokok anggota DPR RI sampai saat ini belum naik, tetapi dia mengatakan, tunjangan beras dan bensin naik.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
PENDAPATAN ANGGOTA DPR - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Wakil Ketua DPR mengaku, gaji pokok anggota DPR RI sampai saat ini belum naik, tetapi dia mengatakan, tunjangan beras dan bensin naik. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, membantah gaji anggota DPR naik Rp3 juta seperti kabar yang beredar.

Adies Kadir merupakan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar), mengutip dpr.go.id, dirinya pernah menjadi Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) pada 2004 - 2007.

Sementara terkait kabar kenaikan gaji DPR itu sebelumnya viral di media sosial yang menyebutkan bahwa gaji anggota DPR naik Rp3 juta per hari, sehingga sebulan mendapatkan gaji Rp100 juta.

Adies mengaku, gaji pokok anggota DPR RI sampai saat ini belum naik, tetapi dia mengatakan, tunjangan beras dan bensin anggota DPR mengalami kenaikan.

Tunjangan beras yang sebelumnya hanya Rp10 juta per bulan, kini naik menjadi Rp12 juta per bulan.

Kemudian, tunjangan bensin yang awalnya cuma Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan, kini naik menjadi Rp7 juta per bulannya.

"Gaji tidak ada naik, tunjangan beras kami hanya dapat Rp12 juta dan ada kenaikan sedikit dari Rp10 juta kalau nggak salah. Tunjangan yang lain juga ada kenaikan sedikit, bensin itu ada sekitar Rp7 juta, yang tadinya kemarin sekitar Rp4 juta-Rp5 juta sebulan," jelas Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Meskipun tunjangan bensin naik, kata Adies, hal itu belum memenuhi karena mobilitas para anggota DPR biasanya lebih dari jumlah tersebut.

"Walaupun mobilitas daripada kawan-kawan Dewan lebih dari itu setiap bulannya," ujar Adies.

Adies mengatakan bahwa kenaikan tunjangan itu sesuai dengan adanya kenaikan beras dan telur juga.

Karena itu, Adies pun menilai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merasa kasihan dengan para anggota DPR, sehingga memutuskan untuk menaikkan tunjangan beras dan bensin.

Atas hal tersebut, Adies pun mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Sri Mulyani.

Baca juga: Puan Maharani Akui Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Bantah Gaji Naik Rp3 Juta per Hari

"Jadi yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras telur juga naik, mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR," kata Adies.

"Jadi dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih dengan kenaikan itu," tambahnya.

Adies juga menyampaikan bahwa para anggota DPR memaksimalkan gaji yang mereka terima itu  di tengah kondisi ekonomi di Jakarta ini. 

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, Provinsi Jakarta sendiri memiliki UMR sebesar Rp5.396.761. 

Para anggota DPR, kata Adies, juga berusaha maksimal untuk bekerja dengan baik sebagai wakil rakyat, meskipun gaji tidak pernah naik selama 15 tahun terakhir ini.

Namun, para anggota DPR itu memaklumi hal tersebut karena adanya kebijakan efisiensi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Dengan gaji yang kurang lebih Rp69 juta per bulan, dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik, walaupun gaji sudah 15 tahunan juga tidak naik, tetapi karena situasi seperti ini, anggota juga memahami adanya efisiensi," ujarnya.

Berapa Gaji Anggota DPR?

Aturan mengenai gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4.200.000 per bulan.

Namun, berbeda dengan gaji pokok  wakil ketua DPR dan ketua DPR, berikut rinciannya:

  • Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
  • Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan

Selain gaji pokok, para wakil rakyat itu menerima tunjangan, sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan digabungkan, seorang anggota DPR RI dapat menghasilkan lebih dari Rp50 juta per bulan. 

Adapun, berikut ini rincian tunjangan yang didapatkan anggota DPR:

Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok

  • Anggota DPR: Rp420.000 
  • Wakil Ketua DPR: Rp462.000 
  • Ketua DPR: Rp504.000

Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak

  • Anggota DPR: Rp168.000 
  • Wakil Ketua DPR: Rp184.000 
  • Ketua DPR: Rp201.600

Tunjangan jabatan

  • Anggota DPR: Rp9.700.000 
  • Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000 
  • Ketua DPR: Rp18.900.000 

Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa. 

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813. 

Uang sidang/paket: Rp2.000.000.

Tunjangan lainnya 

Tunjangan kehormatan

  • Anggota DPR: Rp 5.580.000 
  • Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000 
  • Ketua DPR: Rp 6.690.000 

Tunjangan komunikasi

  • Anggota DPR: Rp 15.554.000 
  • Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000 
  • Ketua DPR: Rp 16.468.000 

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000

Sebagai gambaran, jika seorang anggota DPR RI yang tidak menjabat Ketua atau Wakil Ketua dengan seorang istri dan 2 anak maka akan memperoleh pendapatan setidaknya sebesar Rp54.310.173 setiap bulannya.  

Jika dibandingkan dengan upah minimum regional Jakarta pada tahun 2025, penghasilan anggota DPR RI jauh lebih besar dari orang kebanyakan. 

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, Provinsi Jakarta sendiri memiliki UMR sebesar Rp5.396.761. 

Sementara UMR paling rendah yakni Jawa Tengah, Rp2.169.349. 

Untuk diketahui, total gaji itu belum termasuk fasilitas tambahan seperti perjalanan dinas dan pemeliharaan rumah. 

Total Anggaran Negara untuk Gaji Anggota DPR

Anggota DPR RI periode 2024-2029 diketahui ada sebanyak 580 orang.

Mereka semua telah resmi dilantik pada 1 Oktober 2024 lalu di gedung Parlemen, kawasan Senayan, Jakarta.

Jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 termasuk yang terbanyak dibandingkan dengan tiga periode sebelumnya.

Pada periode 2019-2024, jumlah anggota DPR RI yang diambil sumpahnya sebanyak 575 orang.

Jika setiap anggota DPR memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp 54.051.903, maka total anggaran negara yang dikeluarkan untuk membayar gaji dan tunjangan sebanyak 580 anggota DPR adalah sebesar Rp 31.350.103.740 per bulan. 

Tugas dan Fungsi DPR RI

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, DPR memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. 

Sesuai ketentuan Pasal 69 UU Nomor 17 Tahun 2014, fungsi-fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan  juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan Fungsi Legislasi DPR

Fungsi legislasi adalah fungsi yang dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang, berikut tugas-tugasnya:

  • Menyusun Prolegnas atau Program Legislasi Nasional.
  • Menyusun dan membahas RUU (Rancangan Undang-Undang).
  • Menerima RUU yang diajukan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh presiden maupun DPD.
  • Menetapkan UU bersama presiden.
  • Menyetujui atau menolak Perppu untuk ditetapkan menjadi UU.

Tugas dan Fungsi Anggaran DPR

Fungsi anggaran adalah fungsi yang dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap RUU tentang APBN yang diajukan oleh presiden, berikut tugas-tugasnya:

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN.
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun perjanjian yang berdampak luas bagi rakyat terkait dengan beban keuangan negara.

Tugas dan Fungsi Pengawasan DPR

Fungsi pengawasan adalah fungsi yang dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN, berikut tugas-tugasnya:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD.

Dikutip dari laman resmi DPR, selain tugas sesuai fungsinya, DPR juga memiliki tugas-tugas lain, di antaranya sebagai berikut.

  • Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
  • Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; serta mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal pemberian amnesti dan abolisi; serta mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar.
  • Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden.
  • Memilih tiga orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke presiden.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan