Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus BLBI

Ketua Komisi III DPR: Tidak Ada Jadwal Pemanggilan KPK Bahas BLBI

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tidak pernah menjadwalkan pemanggilan terhadap KPK untuk membahas kasus BLBI

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tidak pernah menjadwalkan pemanggilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas kasus BLBI yang melibatkan BCA.

Kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) adalah salah satu megaskandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia, yang bermula dari krisis moneter tahun 1997–1998. 

Saat itu, banyak bank nasional mengalami kesulitan likuiditas, sehingga pemerintah melalui Bank Indonesia memberikan bantuan dana sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank umum nasional.

Komisi III DPR RI adalah salah satu dari tiga belas komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang memiliki tugas utama di bidang penegakan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan nasional.

Rapat internal hari ini hanya menyusun jadwal Komisi III DPR RI untuk masa sidang sekarang.

"Kami baru saja selesai rapat internal menyusun jadwal untuk masa sidang ini. Tidak ada jadwal pemanggilan kepada KPK terkait kasus BCA tersebut," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menekankan persoalan bank sangat sensitif.

Sehingga, kata dia, pihaknya harus hati-hati untuk menyatakan sikap.

"Jangan sampai pemberitaan yang tidak pas membuat situasi yang tidak stabil," tegas legislator dapil DKI Jakarta I itu. 

Diketahui, BLBI merupakan skema bantuan dana yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami krisis likuiditas saat krisis moneter 1997–1998 melanda Indonesia.

Baca juga: Hardjuno Sebut Uji Materi Perppu PUPN Bisa Buka Lagi Kotak Pandora Kasus BLBI

Latar Belakang:

  • Saat krisis moneter, banyak bank swasta mengalami rush (penarikan dana besar-besaran) dan tidak mampu memenuhi kewajiban nasabah.
  • Untuk mencegah kehancuran sistem perbankan, pemerintah melalui Bank Indonesia menyalurkan dana BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Kontroversi dan Skandal:

  • Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun, menjadikan BLBI sebagai salah satu megaskandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia.
  • Banyak bank penerima BLBI tidak mengembalikan dana sesuai kewajiban, dan beberapa kasus dihentikan penyidikannya melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Dampak dan Tindak Lanjut:

  • Pemerintah membentuk Satgas BLBI untuk mengejar aset dan utang dari para obligor dan debitur yang belum menyelesaikan kewajibannya.
  • Isu ini kembali mencuat karena dugaan manipulasi dalam akuisisi saham bank besar oleh pihak swasta, yang disebut terkait dengan BLBI.
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan