Rabu, 20 Agustus 2025

Prada Lucky Namo Meninggal

Sikapi Kasus Kematian Prada Lucky, Kementerian HAM Minta TNI Hapus Budaya Senior Junior

Kementerian HAM meminta penegakkan hukum kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo dilakukan transparan dan adil. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KEMENTERIAN HAM - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Kementerian HAM Munafrizal Manan di Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025). Ia meminta penegakkan hukum kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo dilakukan transparan dan adil.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meminta penegakkan hukum kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga menjadi korban kekerasan sejumlah prajurit di lingkungan TNI Angkatan Darat dilakukan transparan dan adil. 

Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham RI, Munafrizal Manan mengatakan kasus ini menjadi preseden buruk yang melekat di internal institusi militer.

“Penegakan hukum kasus ini harus berjalan transparan, sungguh-sungguh dan adil. Itu merupakan bagian dari prinsip hak asasi manusia,” kata Munafrizal kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Kemenham menyetujui sikap Komisi I DPR RI yang meminta TNI mereformasi internalnya terkait pola pembinaan prajurit muda.

Utamanya reformasi untuk menghapus budaya senior junior yang punya potensi besar menciptakan tindakan pelanggaran HAM.

Baca juga: Prada Lucky Namo Dituding Punya Penyimpangan Seksual, Begini Jawaban Ibu Asuhnya

“Kematian Prada Lucky seharusnya menjadi momentum bagi TNI mengevaluasi sistem pembinaan prajurit muda di lingkungan TNI secara kritis dan menyeluruh,” katanya.

Evaluasi tersebut lanjut Munafrizal, harus mencakup budaya organisasi, praktik senior junior yang kerap menjadi akar kekerasan.

Kemenham juga meminta TNI dapat melibatkan Komnas HAM, lembaga independen dan ahli HAM dalam proses evaluasi untuk kepastian objektivitas, transparansi, dan keberlanjutan reformasi.

Baca juga: Menangis, Pemilik Akun Nafa Arshana Minta Maaf ke Uli Simanjuntak karena Hina Prada Lucky

Hasil evaluasi itu juga wajib menjadi dasar penyusunan kebijakan konkret, seperti revisi kurikulum pelatihan, penguatan mekanisme pengawasan internal yang independen, serta pembentukan tim pemantau eksternal yang bertanggung jawab melaporkan progres berkala.

Munafrizal menegaskan bahwa pola pembinaan disiplin internal TNI tak boleh memiliki unsur penyiksaan, karena tindakan itu adalah bentuk pelanggaran HAM.

Apalagi Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (Convention Against Torture/CAT) lewat UU Nomor 5 Tahun 1998.

Sehingga, sebagai negara yang sudah meratifikasi konvensi itu, Indonesia berkewajiban mencegah, menyelidiki, dan menghukum setiap bentuk penyiksaan atau perlakuan setara penyiksaan.

Ia menyatakan, Konvensi Anti Penyiksaan ini berlaku dalam keadaan apapun, baik dalam perang dan ancaman perang, instabilitas politik internal, maupun perintah atasan, alias tidak ada pembenaran bagi tindakan kekerasan atau penyiksaan.

“Oleh karena itu jika terbukti ada tindakan penyiksaan atas kematian Prada Lucky, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM serius,” kata Munafrizal.

Prada Lucky meninggal setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari di ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT, Rabu (6/8/2025) siang.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan