Korupsi Beras Bansos
KPK Cegah Bambang Tanoesoedibjo, Kakak Hary Tanoe, Terkait Kasus Bansos Beras
Resmi melarang Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), bepergian ke luar negeri.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini juga berlaku bagi Edi Suharto (ES), eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
Langkah ini diambil terkait penyidikan baru kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun anggaran 2020.
"KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Selain Bambang Tanoesoedibjo dan Edi Suharto, dua orang lain yang turut dicegah adalah Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (2018–2022), dan Herry Tho (HT), Direktur Operasional perusahaan yang sama (2021–2024).
Surat pencegahan telah diterbitkan sejak 12 Agustus 2025 dan akan berlaku selama enam bulan ke depan.
Menurut KPK, kehadiran keempatnya di Indonesia sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan.
Penyidikan baru yang dimulai sejak Agustus 2025 ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos beras Kemensos yang sebelumnya telah menjerat enam orang terpidana.
Dalam perkara baru ini, KPK menduga kerugian keuangan negara mencapai Rp200 miliar.
KPK telah menetapkan tiga orang individu dan dua korporasi sebagai tersangka.
Dua perusahaan yang menjadi tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari perkara distribusi bansos beras tahun 2020–2021 yang telah diputus Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Juni 2024 lalu.
Putusan tersebut menyatakan enam terdakwa, termasuk mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M. Kuncoro Wibowo, terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp127 miliar.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai saksi pada Kamis (14/8/2025) untuk mendalami dugaan kerja sama perusahaannya dengan PT BGR dalam proyek distribusi bansos tersebut.
Sosok Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo
Kerap disapa Rudy Tanoe, dia dikenal seorang pengusaha kakak dari Hary Tanoesoedibjo, tokoh media dan politik di Indonesia.
Rudy Tanoe memiliki latar belakang di bidang logistik, farmasi, dan distribusi.
Pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik dan pemilik dan pemilik DNR Corporation.
Lulusan Universitas San Francisco AS ini pemegang saham pengendali PT Zebra Nusantara (ZBRA) sejak 2021.
Pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur itu memperoleh gelar master bidang Administrasi Bisnis dari University of San Fransisco, Amerika Serikat pada 1989.
Ia juga pernah menempuh pendidikan di Carleton University.
Di industri media, dia memimpin MNC SkyVision menjadi operator Direct To Home (DTH) terbesar di Indonesia.
Ada beberapa jabatan yang pernah diduduki oleh Bambang. Berikut daftar selengkapnya:
Presiden Direktur PT Zebra Nusantara Tbk 2021-2022
Presiden Direktur PT MNC Vision Network 2004-2016
Vice President Commissioner PT Media Nusantara Citra 2011-2016
President Commissioner PT Bhakti Asset Management 2007-2011
President Commissioner Bimantara Citra Tbk 2002-2007
Presiden Direktur PT Agis 2001-2006
Direktur PT Cipta Ekamulia Utama 1989 1992
Vice President Commissioner PT Global Mediacom Tbk 2007
Vice President Commissioner PT Bhakti Panjiwira 1997
Presiden Direktur PT Vamed Engineering Asia 1994
Vice President PT Bhakti Investama Tbk
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.