Senin, 25 Agustus 2025

Pemerintah Diminta Revisi PP Nomor 28/2024 terkait Pasal yang Memberatkan Industri Hasil Tembakau

Daniel mengusulkan pemerintah merevisi PP Nomor 28/2024 khususnya pasal-pasal yang memberatkan ekosistem industri hasil tembakau.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
DOK. DPR RI
PP NOMOR 28/2024 - Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi PP Nomor 28/2024 khususnya pasal-pasal yang memberatkan ekosistem industri hasil tembakau (IHT). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi PP Nomor 28/2024 khususnya pasal-pasal yang memberatkan ekosistem industri hasil tembakau (IHT).

Daniel Johan merupakan anggota DPR RI yang mewakili daerah pemilihan Kalimantan Barat I. 

Baca juga: Demi Stabilitas Ekosistem Pertanian Tembakau, Petani Desak Moratorium Kenaikan Cukai Rokok 3 Tahun

Komisi IV DPR RI membidangi pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, dan kelautan.

Menurut Daniel, meski aturan  PP Nomor 24/2024 menyasar produsen tapi ada efek domino yang bergulir sampai ke petani.  

Ini bisa terjadi karena industri tembakau bersifat rantai mulai dari petani, pekerja pabrik, distribusi hingga pedagang kecil.

 

 

PP No. 28 Tahun 2024 adalah peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

PP ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 26 Juli 2024, dan mencakup berbagai aspek penting dalam sistem kesehatan nasional.

"Tentu akan sangat berdampak pada petani, meskipun PP 28/2024 menyasar pada produsen, tapi dampaknya bergulir hingga petani karena industri tembakau sifatnya berantai mulai dari hulu (petani), pekerja pabrik, industri, distribusi dan banyak yang terlibat di dalamnya," kata Daniel kepada wartawan, Senin (18/8/2025).

Dalam PP 28/2024, diatur berbagai aspek terkait tembakau seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan pelarangan iklan rokok di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Ia menyatakan, jika aturan PP 28/2024 tidak mempertimbangkan dampak turunannya, maka keberlangsungan industri tembakau dapat terancam. 

Padahal sektor ini jadi penyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar melalui cukai, mencapai Rp 230 triliun di tahun 2024.

Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah sektor industri yang mencakup seluruh proses produksi, pengolahan, dan distribusi produk berbasis tembakau di Indonesia.

Industri ini memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, terutama melalui kontribusi cukai, penyerapan tenaga kerja, dan pengembangan komoditas lokal.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan