Jumat, 19 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Anggota DPR Daniel Johan Desak Bahlil Cabut Permanen Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat

Daniel Johan alias Danjo meminta secara tegas agar pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap perusahaan penambang nikel di Raja Ampat

Editor: Adi Suhendi
Fersianus Waku
TAMBANG NIKEL - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan alias Danjo di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Ia mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap perusahaan penambang nikel di Raja Ampat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan alias Danjo meminta secara tegas agar pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap perusahaan penambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menurut Danjo, pemerintah harus jeli melihat kepentingan masyarakat adat ketimbang pengusaha.

Terlebih, kata dia, kegiatan penambangan nikel itu berpotensi merusak alam dan mengganggu masyarakat adat.

"Negara harus melihat kepentingan masyarakat adat, masyarakat lokal, bukan mementingkan soal investasi yang pada akhirnya merusak alam, mengganggu masyarakat adat (lokal) karena berdampak pada lingkungan," kata Danjo saat dimintai tanggapannya, Senin (9/6/2025).

Danjo lantas menyoroti, pernyataan Menteri Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menyebut kalau kegiatan penambangan itu telah terjadi sebelum dirinya menjadi menteri.

Baca juga: Sosok Brigjen Purn Saptono Adji, Komisaris PT GAG Nikel Perusahaan Tambang Raja Ampat, Eks Athan RI

Atas kondisi itu, sejatinya kata Danjo, ini menjadi momentum bagi Bahlil untuk bisa mencabut IUP agar terlihat keberpihakannya kepada rakyat.

"Sebagaimana Menteri ESDM Pak Bahlil izin tambang terbit sebelum menjabat, ini kesempatan buat menteri ESDM untuk mencabut IUP, menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dan lingkungan," kata dia.

Legislator dari Fraksi PKB itu lantas secara tegas meminta kepada Menteri Bahlil untuk segera mencabut IUP perusahaan penambang nikel secara permanen bukan hanya evaluasi sementara.

Baca juga: Ditjen Gakkum Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Tertibkan Aktivitas Tambang di Raja Ampat

"Kita minta kepada menteri ESDM untuk mencabut IUP secara permanen bukan melakukan pembekuan sementara," ucap dia.

Diketahui, keberadaan industri nikel di Raja Ampat kini menjadi perhatian publik luas.

Di media sosial, tagar #SaveRajaAmpat terus bergulir sebagai bentuk protes atas aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Organisasi lingkungan Greenpeace melalui akun media sosial X menyebut bahwa Raja Ampat saat ini tengah berada dalam ancaman industri nikel dan program hilirisasi yang dijalankan pemerintah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan