Senin, 25 Agustus 2025

Pemerintah Diminta Revisi PP Nomor 28/2024 terkait Pasal yang Memberatkan Industri Hasil Tembakau

Daniel mengusulkan pemerintah merevisi PP Nomor 28/2024 khususnya pasal-pasal yang memberatkan ekosistem industri hasil tembakau.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
DOK. DPR RI
PP NOMOR 28/2024 - Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi PP Nomor 28/2024 khususnya pasal-pasal yang memberatkan ekosistem industri hasil tembakau (IHT). 

"Sebab itu perlu adanya revisi PP 28/2024, terutama pasal-pasal yang memberatkan industri tembakau karena berdampak secara simultan mulai dari petani tembakau dan cengkeh, pekerja pabrik, angkutan distribusi, banyak lagi yang terlibat karena IHT sifatnya padat karya," katanya.

Daniel juga meminta pemerintah menderegulasi PP 28/2024 dengan mencabut aturan yang menghambat sektor IHT. 

Deregulasi adalah proses pengurangan atau penghapusan peraturan pemerintah dalam suatu sektor ekonomi atau industri. 

Tujuannya adalah untuk mendorong efisiensi, inovasi, dan persaingan dengan memberi lebih banyak kebebasan kepada pelaku usaha.

Ini karena berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), lebih dari 300.000 petani lokal bergantung pada IHT. 

Fakta ini kata Daniel, semestinya pemerintah sadar betapa pentingnya peran negara dalam menjaga dan melindungi petani agar tidak kehilangan mata pencarian utama mereka.

Petani Tagih Janji Prabowo Soal Kesejahteraan

Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata menagih janji Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyatakan komitmen untuk menyejahterakan petani. 

Ia berharap pemerintah dapat membuat kebijakan yang berpihak pada petani, menjamin kecukupan pasokan untuk industri, dan membatasi impor tembakau demi memproteksi petani lokal.

"Bagaimana mungkin petani bisa sejahtera dengan regulasi seperti ini? Kami berharap Presiden yang pernah berjanji akan menyejahterakan petani, benar-benar membuktikan komitmennya sekarang," kata Wisnu.

Tentang PP No. 28 Tahun 2024

PP No. 28 Tahun 2024 mengatur secara rinci tentang:

  • Penyelenggaraan upaya kesehatan
  • Pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan
  • Fasilitas pelayanan kesehatan
  • Kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan
  • Sistem informasi kesehatan
  • Penyelenggaraan teknologi kesehatan
  • Penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah
  • Pendanaan kesehatan
  • Partisipasi masyarakat
  • Pembinaan dan pengawasan

PP ini juga memuat pasal-pasal yang mengatur produk hasil tembakau, yang memicu penolakan dari beberapa daerah penghasil tembakau seperti Klaten dan Temanggung.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan